1.0 GENDER
1.1 MASALAH GENDER
Hukum Islam memberikan peraturan, hak dan kewajiban berdasar pada
pengetahuan mengenai persamaan dan perbedaan diantara gender. Konsep dari Al Qur’an mengenai persamaan,zawjiyat, merupakan landasan dari hubungan yang seimbang antara pria dan wanita. Masalah-masalah keadilan, persamaan,
keadilan dan pembagian pekerjaan dihubungkan dengan kesetaraan ini. Pria dan wanita berasal dari ciptaan yang sama. Pria dan
wanita saling berhubungan satu sama lain. Pria dan wanita mendapat ganjaran yang sama atas pekerjaan yang mereka lakukan.
Opini wanita dihargai. Wanita berpartisipasi dalam proses politik. Pengakuan dari satu wanita adalah sama dengan pengakuan
seorang pria kecuali dalam beberapa transaksi bisnis. Wanita dapat berjuang sejajar dengan pria. Meskipun banyak kesamaan
atau tantangan dan tanggung jawab yang mirip, wanita tidak seharusnya berperilaku seperti pria karena mereka berbeda.
1.2 PINSIP-PRINSIP UMUM
Wanita dan pria adalah sama secara agama, etis, hak-hak warganegara,
tugas-tugas dan tanggungjawab. Pengecualian sangat sedikit dan timbul dikarenakan oleh perbedaan tanggungjawab atau perbedaan
ditinjau dari segi biologis. Al Qur’an memastikan kesetaraan agama, persamaan etis dan persamaan golongan. Pria dan
wanita berasal dari ciptaan yang sama. Mereka memiliki nilai yang sama, moral yang sama dan status legal. Agama yang sama
dan hak-hak akan pendidikan, dan ganjaran yang sama atas pekerjaan yang sebanding. Wanita dan pria sama-sama ditantang dalam
beberapa aktivitas dan secara tidak sebanding ditantang satu sama lain. Wanita memiliki individualitas, tanggungjawab dan
akuntabilitas yang berdiri sendiri dari pria. Islam mendukung masyarakat ganda, bukan unisex. Seharusnya tidak ada kompetisi
antar gender tetapi saling ketergantungan. Wanita adalah sekutu pria. Pria dan wanita saling membutuhkan satu sama lain.
1.3
PERBEDAAN GENDER
Setiap gender seharusnya menerima identitasnya dan mencoba untuk
tidak bersaing atau berusaha untuk meniru yang lainnya. Perbedaan biologis, psikologis dan emosional antar gender merupakan
rencana Allah untuk masyarakat yang seimbang dan tidak memberikan keuntungan atau superioritas konsisten pada suatu gender
untuk merugikan gender yang lainnya. Terdapat sedikit dan konsisten perbedaan gender yang timbul. Pria lebih superior daripada
wanita dalam hal kemampuan visual spasial dan kemampuan kuantitatif. Wanita lebih superior dari wanita dalam hal kemampuan
verbal. Pria dan wanita berkomunikasi secara berbeda.
1.4
PERSAMAAN DAN KESETARAAN
Perbedaan tidak secara langsung berarti tidak sama. Apa yang diperlukan
adalah persamaan dan bukan kemiripan. Peraturan syariah dan tindakan ibadah dalam Islam berlaku sama bagi pria dan wanita.
Hanya terdapat sedikit perbedaan dalam detail dikarenakan oleh hakikat pria dan wanita serta prioritas peran. Hukum islam
memperikan wanita kompetensi penuh untuk memiliki dan menggunakan properti sebelum dan sesudah menikah. Bekerja diluar rumah
diijinkan apabila tidak mencederai keluarga dan aturan kesederhanaan dan interaksi dengan lawan jenis diikuti. Hukum islam
melarang kawin paksa pada wanita. Syariah mengijinkan wanita untuk melamar pada suatu pernikahan. Ia dapat menerima atau menolak
pelamarnya. Wanita dapat secara hukum mengajukan cerai dari suami yang tidak diinginkan. Pria memiliki peran kepemimpinan
yang khas dalam hubungan suami isteri. Tetapi harus diingat bahwa hubungan tersebut diawali dengan kesediaan wanita. Hukum
menempatkan sedikit batasan bagi wanita. Kebanyakan ayat mengenai batasan pria untuk mencegah pelanggaran dari hak-hak dan
harga diri wanita.
1.5
HUKUM WANITA
Wanita adalah manusia sebagaimana kaum pria. Wanita tidak bertanggung
jawab atas dosa awal; Adam dan Hawa sama-sama bersalah. Usaha wanita diterima Allah sebanyak usaha-usaha kaum pria. Ia bukanlah
setan yang jahat. Ia memiliki hak untuk mewarisi dan hak untuk memiliki harta benda. Ia setara dengan pria dalam hal hak dan
kewajiban. Wanita berbeda dari pria dalam hal jumlah diyat, jumlah warisan dan memberikan kesaksian dalam sidang. Terdapat
peraturan yang spesifik untuk taharah, ibadah, berpakaian dan perwalian anak. Sisa dari hukum tersebut tidak membuat perbedaan
antara pria dan wanita. Wanita memiliki hak untuk bekerja. Dan pekerjaannya bisa dalam bentuk amal duniawi atau amal ukhrawi.
Amal ukhrawi merupakan kewajiban bagi pria dan wanita. Pekerjaan dunia, ‘amal al duniya’ untuk tujuan mendapat
penghidupan merupakan kewajiban pria, waajib ‘ala al rijaal dan mubah bagi wanita jika ada syarat-syarat tertentu terpenuhi.
Wanita memiliki peran dalam kepemimpinan publik.
2.0 KELUARGA SEBAGAI SEBUAH
UNIT SOSIAL YANG ALAMI
2.1 KELUARGA: STRUKTUR DAN
FUNGSI
Keluarga merupakan unit sosial dan biologis. Para anggotanya terhubung dengan
pernikahan atau hubungan orangtua. Keluarga memiliki fungsi seksual/ reproduksi, sosial, psikologis dan ekonomis.
2.2
HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap anggota keluarga suami isteri atau anak memiliki hak dan
kewajiban. Dalam keluarga yang sehat, para anggotanya memenuhi kewajiban dan tanggungjawab sebelum menuntut hak-haknya. Kedua
orangtua bersama-sama bertanggungjawab untuk membesarkan dan mendidik anak-anaknya (aqidah, emosional, fisikal,psikologis
dan sosial). Setiap pasangan memiliki hak dan tanggungjawab satu sama lain.
2.3
KEPEMIMPINAN DALAM KELUARGA
Suami merupakan kepala keluarga yang sah dan umum. Kepemimpinannya
berdasarkan pada tanggung jawab yang lebih banyak. Ia bertanggung jawab secara hukum dalam hal pemenuhan kebutuhan finansial
keluarga. Terdapat banyak aspek dalam kehidupan keluarga dimana kepemimpinan istri harus diakui karena ia merupakan seorang
ahli. Cakupan dari tanggung jawab istri bervariasi oleh budaya dan kebiasaan. Istri merupakan pendidik utama dari anak-anak
untuk membentuk karakter dan kepribadian mereka. Istri dan anak-anak harus mematuhi perintah kepala keluarga agar keluarga
selalu bersatu dan teratur. Di sisi lain, suamo harus mendengarkan dan menghormati opini-opini dan keinginan dari semua anggota
keluarga. Sebuah keluarga tidak dapat bertahan apabila terdapat dua kepala yang saling bertentangan. Istri yang menginginkan
kesuksesan dan kebahagiaan keluarganya akan mengalah pada peran kepemimpinan suaminya.
2.4
KESUKSESAN KELUARGA
Kebiasaan akan kesuksesan keluarga dipelajari sejak masa kanak-kanak.
Pemilihan pasangan hidup dengan penuh kehati-hatian sangat diperlukan. Jika ada kekurangan yang ditemukan setelah pernikahan
akan dikoreksi atau ditoleransi. Perkembangan spiritual adalah dengan mengingat Allah sesering mungkin, melaksanakan ibadah
di rumah secara rutin, menanamkan iman pada anak-anak, mengikuti sunnah dan membaca
Al-Qur’an secara rutin. Perpustakaan didalam rumah hendaknya berisi buku-buku yang baik serta materi-materi audio visual.
Shura hendaknya digalakkan dengan mendiskusikan masalah keluarga dengan pasangan
dan anak-anak. Anak-anak harus dihindarkan dari menyaksikan konflik diantara orang tua. Kepala keluarga harus belajar untuk
mengendalikan aktivitas keluarga dengan penuh perhatian dan ketegasan. Ia harus mengawasi apa yang sedang dilakukan anak-anaknya.
Waktu makan dan tidur haruslah tetap. Semua anggota keluarga harus bekerja sama dalam pekerjaan rumah tangga. Anggota keluarga
dapat bercanda dan bersenang-senang satu sama lain. Keluarga seharusnya hanya membeli apa yang diperlukannya. Hutang piutang
harus dihindari. Agar anggota keluarga dapat berinteraksi dan mengembangkan batasan-batasan yang perlu, mereka membutuhkan
waktu bersama0sama dan privasi dari anggota masyarakat lainnya. Semua anggota keluarga harus merasa aman dalam rumahnya secara
fisik, finansial, psikologis dan emosional. Anggota keluarga sesekali harus membuat pengorbanan untuk memastikan bahwa keluarganya
aman. Pengorbanan tersebut dapat berbentuk waktu, finansial atau bahkan menerima hal-hal yang merepotkan dan memalukan.
2.5
KEHANCURAN KELUARGA
Kesuksesan keluarga merupakan dasar dari pembentukan satuan masyarakat,
kehancurannya berarti kehancuran dari seluruh masyarakat. Kehancuran keluarga dapat diakibatkan karena faktor internal dan
eksternal. Faktor-faktor internal antara lain zina dan segala hal yang berkaitan dengannya. Faktor-faktor eksternal antara
lain: stres dikarenakan kondisi sosioekonomis dan politik. Kehancuran keluarga dapat dicegah dengan pendidikan, tarbiyyah,
pernikahan dini, mengikuti syariah, menjaga privasi rumah, menghindari ziba dan menghindari hal-hal yang berkaitan dengan
zina (ikhtilaat, khalwat). Sebuah lingkungan moral sosial, lingkungan sosioekonomis yang nyaman dan penghormatan terhadap
hak asasi manusia melindungi keluarga dari kehancuran.
3.0
PERNIKAHAN
3.1
TUJUAN DAN ASAL USUL PERNIKAHAN
Pernikahan merupakan institusi alami yang dianjurkan. Pernikahan
merupakan perjanjian sipil yang sah berdasarkan pada syarat-syarat berikut ini: 2 saksi dewasa, pertanyaan dan jawaban serta
adanya mahar. Tidak seperti perjanjian sipil lainnya, pernikahan tidak dapat disimpulkan dalam jangka waktu tertentu. Tidak
ada hal-hal yang bertentangan dengan syariah dapat disahkan dalam sebuah pernikahan. Pernikahan adalah sebuah sumber dari
ketenangan dan kestabilan secara psikologis, sosial dan emosional. Pernikahan melindungi pelanggaran seksual. Pernikahan menyediakan
struktur sosial terbaik untuk membesarkan dan merawat anak. Usia ideal untuk pernikahan bervariasi berdasarkan gender dan
masyarakat sekitar. Eksogami dan monogami lebih disukai. Poligami diperbolehkan dalam situasi tertentu dan dilarang jika keadilan
tidak dapat dipertahankan. Sukses dalam pernikahan tergantung pada pemilihan pasangan yang benar, keserasian pasangan (secara
psikologis, emosional, sosioekonomis dan budaya) serta toleransi dan penyesuaian dari ketidakserasian. Kualitas yang dicari
untuk seorang suami antara lain berkomitmen secara religius, baik hati, sikap lembut terhadap wanita, intelegensi, kepribadian
yang kuat, latar belakang keluarga yang baik, keturunan yang jelas, pengetahuan terhadap Al Qur’an dan sunnah. Kualitas
dari seorang istri yang dicari antara lain: agama, keturunan, kekayaan dan kecantikan. Nilai terbaik dan permanen adalah agama
(Islam, iman, taqwat). Istri yang baik adalah istri yang sabar, sederhana, mau bersedekah, tulus, setia, dapat dipercaya,
memberi dukungan, patuh tanpa merasa rendah diri, tenang, ceria, baik hati, jujur dan penuh hormat pada orang tua, keluarga
dan teman-teman suami.
3.2
KEBERHASILAN PERNIKAHAN
Rukun pernikahan antara lain pengucapan, saksi-saksi, wali, pengantin
perempuan dan pengantin pria. Calon pasangan harus legal secara usia dan berkompeten. Kesamaan sosial dan kemampuan finansial
lebih disukai meskipun bukan syarat yang diperlukan. Eksogami lebih dipilih karena alasan medis. Mahar memberikan kebebasan
finansian seorang wanita. Pasangan yang baik merupakan aset terbaik di dunia. Setiap pasangan harus mempersiapkan diri untuk
beradaptasi dan mencoba untuk melakukan apa yang disenangi pasangannya. Faktor-faktor berikut menentukan keberhasilan atau
kegagalan dari sebuah hubungan: keberhasilan komunikasi, cinta dan empati, kebaikan, saling menghormati, saling memahami,
hormat akan hak dan tanggung jawab, ketertarikan seksual, kemampuan menyelesaikan konflik dan kemampuan mengendalikan rasa
cemburu.
3.3
DISFUNGSI PERNIKAHAN
Kegagalan dalam pernikahan termanifestasi dalam penampilan rumah
dan perilaku dari kedua pasangan. Suasana umum dalam rumah tangga adalah ketidakbahagiaan. Terdapat depresi, kehilangan minat
dan berkurangnya motivasi. Berikut ini adalah kemungkinan penyebab dari masalah pernikahan: disfungsi seksual, komunikasi
yang buruk, perselingkuhan, ketidaksesuaian, penyakit mental, ketidakmampuan pribadi dari salah seorang pasangan, stres sosial,
disfungsi sosial, dan komunikasi yang buruk. Salah paham harus diminimalisir. Peraturan terbaik adalah menghindari konflik
dengan cara masing-masing pasangan melakukan apa yang disukai dan menghindari hal-hal yang menyebalkan pasangannya. Konflik
yang tidak terselesaikan dapat mengakibatkan penyiksaan secara fisik mauoun emosional. Yang utama adalah kedua pasangan berbicara
satu sama lain dan menemukan sumber konflik untuk memecahkan konfliknya. Jika mereka tidak bisa menyelesaikannya mereka harus
mencari penyelesaian dari seseorang dengan kebijaksanaan dan karakter.
3.4
KEGAGALAN PERNIKAHAN
Pernikahan dapat berakhir karena kematian, perceraian atau pembatalan
dari pengadilan agama. Meskipun diijinkan, perceraian merupakan hal yang paling dibenci dari hal yang diijinkan. Rekonsiliasi
harus diusahakan sebelum keputusan perceraian menjadi final. Meskipun setelah perceraian, perlakuan yang baik terhadap istri
dalam institusi bersama dari dukungan finansial setelah perceraian. Ketika muncul suatu perceraian, kedua pasangan merupakan
partner dalam kegagalan. Faktor-faktor berikut ini berkaitan dengan resiko perceraian: (1) perbedaan status ekonomi sosial
(SES) antar pasangan (2) jarak usia yang berjauhan atau terlalu muda (3) kesulitan keuangan. Perceraian diawali oleh (1) penarikan
cinta, (2) kurang memperhatikan kebutuhan pasangannya, (3) penghinaan, (4) kritik. Perceraian mempengaruhi kedua pasangan:
amarah, depresi, dan perasaan lega jika hubungannya penuh siksaan. Anak-anak korban perceraian terpengaruh secara ekonomis
dan emosional. Mereka tidak dapat memahami apa yang terjadi. Pengaruh perceraian terjadi untuk jangka panjang. Tanda-tanda
dan gejala dari kegagalan keluarga antara lain penampilan fisik rumah yang buruk (kotor, miskin), perilaku buruk dan interaksi
dari anggota keluarga (konflik, kemalasan, kurangnya kegiatan diluar bersama, kurang makan). Rumah tidak teratur dan seringkali
kotor. Konflik merupakan manifestasi paling sering dari kegagalan sebuah keluarga. Cinta dan saling menolong digantikan oleh
kepahitan dan perasaan buruk. Konflik merupakan hal yang umum diantara pasangan. Hal tersebut juga dapat timbul antara orang
tua dan anak-anak atau diantara anak-anak. Anggota keluarga besar juga mungkin terlibat. Kurangnya rutinitas dan makanan yang
cukup adalah manifestasi dari kurangnya kepemimpinan dan inisiatif dalam kegagalan keluarga. Kemalasan menandakan kurangnya
tujuan dan motivasi yang rendah.
4.0
ORANG TUA DAN KERABAT
4.1 PERLAKUAN YANG BAIK TERHADAP ORANG TUA birr al waalidayn
Al Quran memuat ayat-ayat mengenai perlakuan baik terhadap orang
tua. Perlakuan baik terhadap orang tua merupakan tindakan yang dicintai kepada Allah, merupakan alasan untuk masuk surga,
dan memiliki pahala yang besar. Perlakuan baik meliputi ayah dan ibu. Ibu memiliki kecenderungan dalam pendampingan. Birr al waalidayn termasuk melakukan hal-hal baik bagi mereka, menghormati mereka, mendoakan mereka, dan memperluas
perlakuan yang baik kepada teman-teman mereka. Teman-teman orang tua harus dihormati selama hidup orang tua dan setelah orang
tua wafat.
4.2
TUGAS-TUGAS KEPADA ORANG TUA
Orang tua harus dihormati dan jangan pernah membantah apapun perilaku
mereka. Setiap pasangan harus menunjukkan pertimbangan kepada orang tua dari pasangannya sebagaimana pertimbangan kepada orang
tuanya sendiri. Berbicara kepada orang tua haruslah sopan tanpa meninggikan suara. Orang tua yang benar harus dipatuhi. Orang
tua harus dipatuhi selama mereka tidak memerintahkan untuk berbuat dosa. Reputasi dan kekayaan mereka haruslah dijaga. Segala
macam usaha harus dibuat untuk melakukan apa yang dapat menyenangkan mereka. Mereka harus diajak berkonsultasi mengenai berbagai
hal dan permintaan maaf harus ditawarkan kepada mereka apabila karena beberapa hal saran mereka tidak dapat diikuti. Harus
ada sebuah respon cepat ketika orang tua memanggil. Kebaikan dan kelapangan kepada orang tua dalam usia lanjutnya dan kelemahannya
merupakan bagian dari pembayaran kembali dari usaha mereka ketika anak-anaknya masih kecil. Rasa terima kasih terhadap penderitaan
dan pengorbanan orang tua harus ditunjukkan. Teman-teman mereka harus diperlakukan dengan baik. Hal-hal berikut dapat dilakukan
untuk mereka: berdiri untuk memberi salam, mencium kepala mereka, membantu mereka dengan pekerjaannya dan mengunjungi mereka
sesering mungkin.
4.3
PERLAKUAN BURUK TERHADAP ORANG TUA,
uquuq al walidayn
Orang tua tidak boleh disiksa, dihina atau dikutuk. Mengutuk atau
memperlakukan orang tua dengan buruk dianggap salah satu dari dosa besar dan dapat mengakibatkan hukuman yang setimpal. Allah
menjawab doa orang tua melawan anak-anaknya. Suara tidak boleh ditinggikan ketika ada orang tua. Orang tua harus selalu berkata
sebenarnya dan tidak berbohong kepada anak-anaknya apapun alasannya. Para cucu dan pasangan
tidak boleh ditempatkan diatas orang tua dalam situasi apapun. Kebaikan harus diperluas kepada orang tua: keserakahan terhadap
mereka harus dihindari. Orang tua orang lain tidak boleh diperlakukan dengan buruk atau dihina. Mereka mungkin menghina orang
tua anda sebagai balasannya dan anda akan menyakiti pada orang tua anda sendiri.
4.4
BIRR AL ARHAAM
Saudara dekat dijelaskan didalam sunnah. Al Qur’an menggabungkan
perlakuan baik terhadap saudara dekat. Hal ini termasuk memberi makan mereka, memberi bantuan keuangan, bergabung dengan hubungan
saudara dekat serta menyayangi mereka. Mereka memiliki hak yang jelas dan tidak boleh dilanggar dan hak-hak ini termasuk hak
atas warisan sebagaimana tercakup dalam hukum waris. Terdapat pahala yang besar untuk bergabung dengan saudara dekat. Seseorang
akan diganjar untuk memiliki hubungan baik dengan kerabat. Merupakan dosa jika seseorang memutuskan hubungan kekerabatan.
Melakukan hal yang baik bagi hubungan kekerabatan dapat menjauhkan dari dosa. Meskipun demikian, cinta bagi hubungan persaudaraan
tidak seharusnya menghalangi jalan untuk memunculkan kebenaran.
4.5
HUBUNGAN SEBAGAI JAMINAN SOSIAL
Islam mengajarkan untuk bergabung dalam hubungan kekerabatan dan
tidak menganjurkan untuk memutuskannya. Keluarga besar seharusnya merupakan asosiasi untuk kepentingan . bersama dan dukungan
psikologis. Hubungan yang baik dalam asosiasi ini memastikan bahwa pertolongan akan selalu tersedia kapanpun dibutuhkan.
5.0
ANAK-ANAK
5.1
PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN
Pertumbuhan merujuk pada peningkatan dalam ukuran tubuh. Tingkatan
dari pertumbuhan fisik antara lain: bayi, balita, kanak-kanak, remaja, dewasa uda, dewasa madya dan usia tua. Perkembangan
meningkatkan fungsi kemampuan secara khusus dan potensi. Hal tersebut termasuk kematangan dan peningkatan pengalaman. Hal
tersebut memiliki aspek biologis, kognitif dan sosial. Hal tersebut merupakan proses yang berkesinambungan. Perkembangan kemudian
berdasar pada pengalaman awal. Menyusui bagi seorang ibu sangat dianjurkan karena memiliki nutrisi terbaik pada tingkatan
pertama pertumbuhan serta memiliki dampak psikologis yang penting. Gangguan perkembangan pada awal kehidupan dapat mempengaruhi
kapasitas perkembangan pada kehidupan nantinya. Orang tua harus waspada terhadap perkembangan yang cepat dan perkembangan
anak anak serta harus menyesuaikan pola asuh terhadap persyaratan dari setiap tingkatan pertumbuhan dan perkembangan fungsional.
5.2
HUBUNGAN ORANG TUA – ANAK
Seorang anak harus dimiliki oleh satu set orang tua, sebuah keluarga
dan masyarakat. Garis keturunan merupakan dasar dari identifikasi diri dan harga diri. Nama mempengaruhi konsep diri, identitas
dan harga diri. Cinta terhadap anak dan perawatannya haruslah sama tanpa melihat jenis kelamin. Komunikasi orang tua dengan
anaknya harus terbuka, jujur, saling menguntungkan, menjaga dan konsisten. Orang tua harus memiliki waktu untuk bermain dengan
anak-anaknya. Pengasuhan yang berhasil memerlukan tingkat toleransi yang tinggi terhadap anak. Perbuatan dan perilaku anak
tidak dapat dinilai dari standar orang dewasa. Setiap anak merupakan sesosok individu; masing-masing berbeda. Orang tua harus
mengajarkan hal-hal berikut kepada anak-anaknya: cinta kepada Allah, mencintai surga, membenci neraka jahannam, sholat ketika
berusia 7 tahun, membaca dan menghafal al-qur’an, mengatakan hal yang benar, menghindari hal yang kufur dan hal-hal
yang dilarang, menghindari syirik, aturan berpakaian terutama bagi anak perempuan, menggunakan tangan kanan, basmalah sebelum
melakukan suatu pekerjaan, azan dan balasannya, menghindari kawanan yang buruk, keberanian serta membalas para musuh.
5.3
PERKEMBANGAN MORAL DAN SOSIAL
Anak-anak dilahirkan dalam kondisi murni dan suci, fitrah; lingkungan
merupakan pembentuk anak menuju orang yang baik atau buruk. 7-10 tahun pertama merupakan periode formatif kepribadian. Pengaruh
pada tingkatan ini, positif atau negatif memiliki dampak yang panjang. Usia kematangan secara legal didefinisikan secara biologis
pada usia 15 tahun atau pada penampakan tanda-tanda pubertas yang jelas. Pencapaian pada usia legal tidak berarti mencapai
kebijaksanaan. Banyak masalah muncul dari harapan yang tinggi dari anak-anak yang telah matang tetapi belum bijaksana. Sopan
santun dan perilaku tidak diajarkan melainkan ditunjukkan kepada anak-anak. Lingkingan sosial yang dipaparkan pada anak-anak
harus dikendalikan secara hati-hati. Anak-anak harus dibimbing untuk memahami masalah-masalah moral. Nilai-nilai moral dapat
diajarkan dengan menggunakan cerita karena anak-anak yang masih kecil belum mampu menghargai ide-ide abstrak. Anak-anak harus
diajarkan kalima, cinta kepada Allah, cinta kepada surga, menyerahkan diri kepada Allah, sholat, membaca Qur’an, sholat
berjamaah, kebenaran, kerja keras, mencintai belajar, eksplorasi, keberanian dan ketangguhan. Keegoisan tidak boleh digalakkan.
Anak harus diperingatkan akan dosa seperti kufur, syirik, judi, pornografi, dan merokok. Mereka harus diajarkan untuk mengenakan
pakaian yang islami, menggunakan tangan kanan, kebersihan dan hormat kepada tamu.
5.4
PERKEMBANGAN INTELEKTUAL
Anak-anak bukanlah sebuah tabula
rasa. Mereka pastinya lahir dengan pengetahuan naluriah tentang penciptanya. Meskipun demikian bank datanya terbatas.
Kemampuan mereka untuk belajar dari lingkungan juga terbatas. Perkembangan merupakan hal yang individual dan tidak ada norma
pastinya. Tarbiyah harus dihubungkan dengan tingkat perkembangan intelektual dan sosial. Sumbangan genetik menentukan intelegensi
dasar dan potensi atau batas atasnya. Rangsangan lingkungan memungkinkan mencapai potensi. Anak-anak memahami dan menyimpan
informasi pada tingkatan yang lebih tinggi daripada apa yang dibayangkan kebanyakan orang tua. Anak-anak terlahir dengan dorongan
untuk memeriksa, mengeksplorasi dan belajar dari lingkungan yang seharusnya digunakan dalam proses belajar. Belajar seharusnya
menyenangkan. Ketakutan atau dimarahi merupakan kontraproduktif. Suasana rumah yang hangat dan demokratis dapat mengembangkan
pertumbuhan intelektual. Tata letak, pengaturan dan cara menjalankan rumah tangga harus dibuat untuk memfasilitasi perkembangan
anak dan tidak untuk memudahkan orang dewasa. Keterampilan intelektual pertama yang harus diajarkan adalah keterampilan bahasa.
Bahasa mempengaruhi cara berpikir seseorang. Kata pertama yang dipelajari anak
harus mencerminkan Iman. Bahasa yang kompleks, rinci dan menstimulasi harus digunakan. Bacakan bagi anak sedini mungkin. Ketertarikan
awal pada buku akan terbawa sampai masa dewasa. Bahasa kedua harus diajarkan ketika bahasa utama sudah stabil. Bahasa kedua
lebih baik dikuasai sebelum pubertas. Bahasa Arab, bahasa Al Qur’an merupakan bahasa kedua yang lebih disukai. Bahasa
Arab yang informal tidak bisa ditoleransi.
5.5
DISIPLIN
Anak harus diajarkan kepatuhan. Kepatuhan adalah sebuah sikap.
Hal tersebut berawal dari kepatuhan kepada Allah kemudian orang tua kemudian orang-orang dalam sebuah otoritas. Kepatuhan
termasuk kepatuhan dalam hukum fisik dan penerimaan realita sosial. Individu yang tidak patuh cenderung untuk menjadi individu
yang marjinal dalam masyarakat; mereka dapat melakukan tindak kejahatan dan tidak dapat menjadi baik serta menjadi individu
yang relijius dengan kehidupan keluarga yang mapan. Kepatuhan harus diajarkan dengan contoh. Seorang istri mematuhi suami
dan seorang suami mematuhi orang tuanya merupakan contoh yang sangat baik bagi anak-anak. Mendisiplinkan anak harus tegas,
adil dan sesuai. Harus ada peraturan rumah yang tidak boleh dilanggar. Terlalu
banyak menghukum atau memarahi merupakan penyiksaan anak. Anak-anak harus diperlakukan sebagai individual. Mereka harus dihargai
sebagai manusia dengan hak-haknya, perasaan dan perhatian. Sebagai individu, mereka memiliki harga diri yang diberikan Tuhan
dan sebentuk identitas yang unik. Anak-anak tidak bisa sama dan tidak bisa diharapkan untuk berperilaku secara sama. Anda
tidak bisa mengharapkan anak-anak anda untuk berperilaku sama seperti anda. Anak-anak harus dicintai dan cinta itu harus ditunjukkan.
Cinta orang tua terhadap anak bungsunya tidak boleh bersyarat. Pemilihan anak lelaki atau perempuan merupakan adat yang tidak
islami. Membentuk harga diri pada anak-anak memerlukan waktu dan usaha. Ajari mereka untuk mengkomunikasikan perasaan mereka.
Dengarkan mereka. Pendisiplinan anda harus adil dan konsisten. Berikan tanggung jawab dan tugas kepada mereka. Ijinkan mereka
untuk membuat keputusan. Miliki rasa humor. Berikan mereka kasih sayang.
6.0 UKHUWWAT
6.1
TUGAS PERSAUDARAAN
Terdapat beberapa tipe bentuk persaudaraan. Ukhuwwat insanuyyat
adalah persaudaraan umat manusia yang dibagi pada seluruh manusia. Ukhuwwat imaniyat merupakan persaudaraan yang melingkupi
umat suatu agama. Ukhuwah islamiyat berdasarkan pada identifikasi diri sebagai seorang muslim. Ukhuwat shaitaniyat berdasarkan
pada kesetiaannya kepada setan. Ukhuwwat nasabiyyat berdasarkan hubungan darah. Persaudaraan merupakan landasan dari hubungan
positif antar manusia. Tugas persaudaraan yang dianjurkan dan diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW antara lain: menjawab salam,
mengunjungi si sakit, mengikuti prosesi penguburan, menerima undangan, dan merespon orang yang bersin. Hal-hal tersebut mencerminkan
hal terkecil yang dilakukan seorang saudara kepada saudaranya yang lain. Tugas-tugas umum yang harus dilakukan dalam persaudaraan
antara lain: merawat orang yang lemah, ibraar al qasam, nasihat untuk setiap muslim, toleransi terhadap perbedaan, melihat
ketidakadilan kecil, fleksibilitas, memaafkan ketika diganggu, berdamai antar individu, menjaga benda muslim yang lain, membantu
yang lemah dan tertekan, memecahkan masalah, memenuhi kebutuhan, kesabaran, kebaikan, perhatian dalam memberikan dukungan
moral dan membantu mereka memerangi setan, menjaga kehormatan muslim dan tidak membeberkan kelemahan mereka, menjaga rahasia,
menyembunyikan kesalahan dari muslim lainnya selama tidak ada dhulm, menepati janji, dan komitmen, perilaku baik dan sopan
santun yang baik meskipun dengan orang yang jahat, saling ketergantungan, menjaga hubungan, kesederhanaan, saling menghormati,
menghormati orang yang lebih tua, menghormati pemimpin orang lain dan menghormati perbedaan budaya dan perbedaan pribadi selama
mereka masih didalam cakupan hukum. Hak-hak khusus dari cinta dan hormat adalah untuk para cendekiawan, orang tua, kerabat,
tetanggam tamu, orang miskin, orang yang membutuhkan, orang yang lemah dan musafir. Golongan-golongan berikut juga harus dihormati
dengan cara khusus: teman dekat, orang-orang yang menyerahkan dirinya pada Islam dan mereka dengan pandangan yang berbeda.
6.2
INTERAKSI SOSIAL
Kelompok formal merupakan kelompok besar dan tidak personal. Kelompok
informal kecil tetapi lebih dekat. Keluarga merupakan kelompok informal yang intim dan personal. Seseorang dapat tergabung
dalam kelompok formal dan informal pada saat yang bersamaan. Istilah jamaat digunakan kepada kelompok muslim. Hubungan antar
pribadi bisa secara positif negatif. Hubungan harus murni. Interaksi berkembang dari tingkatan pertemuan pertama (I’ltiqa),
pemilihan, atau pilihan dan pemilihan sadar untuk bekerja sama (intiqa) dan mementingkan kepentingan pribadi untuk mendahulukan
kepentingan umum (irtiqa). Interaksi sosial dapat berbentuk kerjasama, kompetisi maupun konflik. Saling ketergantungan merupakan
dasar dari interaksi sosial. Kekuatan sosial merupakan penfendali tindakan orang lain, Hal itu bisa secara fisik, otoritas
formal atau pengaruh. Beberapa kendali diperlukan agar masyarakat bisa berfungsi secara efisien. Penyimpangan sosial merupakan
kegagalan untuk menyesuaikan dengan norma-norma adat.
6.3
ETIKA SOSIAL
Etika ketika makan diawali dengan tasmiyat, menggunakan tangan
kanan, memakan apa yang ada di hadapan, sederhana dan tidak mengkritik makanan, berterima kasih kepada Allah setelah makan,
menghadiri jamuan makan hanya jika diundang dan tidak membawa tamu yang tidak diundang, doa untuk tuan rumah dan segera meninggalkan
tempat setelah makan. Memaafkan, kesederhanaan, dan peningkatan diri sangat dianjurkan. Memata-matai, tinggi hati, marah,
kecemburuan, mendekati zina, memusuhi dan rasa benci sangat tidak dianjurkan. Hak-hak tamu dan tuan rumah harus dihormati.
Pembicaraan harus sopan dan moral. Sopan santun di jalan raya harus diamati. Persatuan, kerjasama dan perdamaian harus dijunjung
tinggi. Hal yang baik harus diikuti sedangkan yang buruk harus dilarang.
6.4
PENYAKIT SOSIAL, amraadh ijtima’iyyat
Dhulm adalah melakukan apa yang tidak disukai Allah, pelecehan
secara fisik dan psikologis terhadap orang lain, serta melanggar hak-hak orang lain. Korupsi dapat dalam bentuk suap, nepotisme
dan favoritisme. Media massa dapat mengganggu umat muslim,
menusuk dari belakang, gosip, penghinaan,kebohongan, penyiksaan, dan tuduhan palsu.
7.0
TAKAFUL
7.1
DUKUNGAN SOSIAL YANG SALING MENGUNTUNGKAN
DALAM KELUARGA
Dukungan sosial satu sama lain dalam keluarga termasuk perlakuan
baik terhadap orang tua, membantu kerabat, merawat anak dan warisan untuk memastikan dukungan finansial kepada keluarga yang
ditinggalkan. Warisan dalam sistem islami memastikan kekayaan almarhum dibagikan kepada kerabat sebanyak mungkin sehingga
akumulasi kekayaan yang berlebih tidak dapat diubah bentuknya dari generasi ke generasi.
7.2
DUKUNGAN SOSIAL YANG SALING MENGUNTUNGKAN
DALAM MASYARAKAT
Pengikut seperti dinding dari sebuah bangunan yang menopang satu
sama lain. Seseorang tidak dapat dianggap seorang pengikut sampai ia memberikan kepada saudaranya apa yang ia cintai untuk
dirinya. Seorang pengikut yang melepaskan tekanan dari seorang muslim akan dilepaskan
tekanannya di hari akhir nanti. Kebaikan dan empati digabungkan. Amal diberikan kepada orang yang membutuhkan dan mereka yang
tidak memintanya.
7.3
DUKUNGAN UNTUK KELOMPOK SOSIAL KHUSUS
Beberapa kelompok sosial memerlukan dukungan dan perhatian lebih
dibandingkan yang lainnya. Yatim piatu harus diperhatikan dan kekayaan mereka tidak boleh diganggu gugat. Janda dan anak yatim
merupakan anggota masyarakat yang lemah yang memiliki hak untuk dibantu. Anak yatim piatu harus diberi makan dan pakaian.
Musafir seringkali membutuhkan pertolongan ketika mereka jauh dari komunitasnya. Muslim yang berhutang juga harus dibantu
apabila mereka tidak memiliki cara lain untuk melunasi hutangnya.
7.4
MASYARAKAT SEJAHTERA DAN KEADILAN
SOSIAL
Masyarakat harus membantu orang miskin dalam rangka menuju keadilan
sosial. Memberi makan orang miskin merupakan hal yang meringankan dosa. Orang yang memberi makan orang miskin memiliki kekuatan
hati. Memberi pakaian orang miskin merupakan tindakan yang mulia. Zakat diambil dari si kaya dan diberikan kebada si miskin.
Kemiskinan dapat teratasi dengan zakat dan sedekah.
8.0
SHUURA
8.1
GAMBARAN SHURA
Shurat al jama digunakan oleh masyarakat untuk mencapai keputusan
wajib yang telah ditetapkan oleh pemimpin dan para individual. Hal tersebut merupaka kewajiban legal dengan segala peraturan
dan prosedurnya. Tashawur adalah diskusi dari pandangan yang berbeda untuk memilih apa yang terbaik tanpa harus merasa diwajibkan.
Memberikan saran dapat berupa kewajiban atau bisa juga tidak mengikat. Nabi berkonsultasi dengan pengikutnya. Beliau mengajarkan
bahwa yang bertanya tidak menyesal dan tidak bersalah. Cakupan dari shuura terbatas pada waktu nabi karena wahyu tersedia.
Khukafa al rashidin menggunakan shuura secara luas dalam mencapai keputusan. Dengan tujuan bimbingan khilafat yang benar,
shuuran ditekan oleh diktator dinasti. Penurunankondisi awal Islam setelah khilafat rashidat dapat secara langsung dihubungkan
dengan melemahnya shura. Kembalinya shuura merupakan kembalinya kejayaan islam kontemporer. Shura sangat penting dalam masyarakat
karena alasan-alasan berikut. Keputusan yang diambil melalui konsultasi kemungkinan dapat mengoreksi keputusan. Keputusan
shuura yang dimiliki oleh orang-orang. Mereka memastikan persatuan umat. Mereka lebih mudah untuk diterapkan daripada solusi
yang dipaksakan.
8.2
PENGATURAN SHURA
Shura merupakan tipe ijtihad yang bisa saja benar atau salah.
Hal tersebut merupakan kewajiban dan mengikat, mulzim. Partisipasi dalam shuura merupakan hak politik setiap warga negara,
baik pria maupun wanita. Bentuk dari pelaksanaan hak ini tidak ditentukan untuk memungkinkan fleksibilitas ruang dan waktu.
Shura dapat diatur oleh ahl al hill wa al iqd, keseluruhan jamaah, ulama atau spesialis dalam berbagai bidang. ahl al hill
wa al iqd merupakan seseorang dengan pengetahuan dan diterima (pemilihan atau penunjukan)ditentukan dalam masalah politis.
Semua orang dapat berpartisipasi dalam shura jika masalahnya merupakan masalah publik dan menjadi perhatian umum dan dapat
dipahami oleh rata-rata penduduk. Konsensus umat tidak dalam kesalahan jika masalahnya dipahami dan tidak dipengaruhi oleh
emosi. Partisipasi dari seluruh umat dapat dalam bentuk publikasi atau sebuah survei opini publik. Ulama dapat mencerminkan
umah dalam masalah yang legal pada hakikatnya. Ulama merupakan ahli dalam hukum yang memberikan nasihat dan membimbing ahl
al hill wa al iqd dalam keputusan politik. Para ahli dalam berbagai bidang ilmiah, teknologi,
medis dan disiplin ilmu sosial menganjurkan ahl al hill wa al iqd dan tidak membuat keputusan yang mengikat dirinya sendiri.
Prinsip-prinsip berikut ini harus ditelaah dalam proses shura: keadilan, ‘adalah; objektivitas, keseimbangan dan edukasi
publik. Shura harus mencapai keseimbangan antara pandangan mayoritas dan minoritas, antara para ahli, pengetahuan dan pengalaman
di satu sisi dan keinginan masyarakat disisi yang lain. Kesalahan dalam shura
dapat dikurangi apabila masyarakat memiliki pendidikan yang baik dan memahami maqasid al sharia. Shura ditangani pada materi-materi
yang berada disana tanpa bukti tertulis atau ketika suatu tulisan tidak dapat diinterpretasikan kedalam bentuk yang jelas.
Shura meliputi semua materi agama dan dunia tetapi area utama dari shurat al jamaah antara lain keamanan, perah dan damai:
aplikasi hukum, penempatan seorang imam, kebijakan finansial, kesalahan pemerintah dan isu-isu baru yang muncul, al mustajiddaat.
Shuura dipertimbangkan dengan kebijakan bukan dengan detil administratif.
8.3
APLIKASI PRAKTIS DARI SHURA
Shura tidak dibatasi oleh politik dan pemerintah. Shura merupakan
institusi sisial dan jalan hidup untuk diikuti di rumah, aktivitas ekonomi, lingkungan sekolah, dan kehidupan sosial. Sosialisasi
shura melibatkan pelatihan dan latihan yang berawal dari rumah. Masyarakat harus taat kepada shura meskipun ada kesalahan
yang timbuk mengikuti proses shura. Penyebaran pengetahuan dan pendidikan memungkinkan semua pendudukuntuk berpartisipasi
dalam proses shura. Prosedur shura tidak didefinisikan secara detail untuk memungkinkan fleksibilitas dalam hal ruang dan
waktu. Secara umum, badan shura harus membuat sebagian besar keputusan. Keputusan yang krusial dan strategis harus diputuskan
oleh orang yang terpilih. Metode untuk mencapai keputusan fleksibel. Pandangan mayoritas mendominasi bukan karena jumlah melainkan
karena benar. Golongan Mayoritas harus meyakinkan golongan minoritas dan tidak memaksakannya. Pada dasarnya metodologi usul
al fiqh didasarkan pada Quran, sunnah, qiyas, ijma dan mengikuti masalih mursala.
8.4
IJMA : SUATU BENTUK SHURA
Ijma merupakan tipe ijtihad danbentuk dari shuura. Secara umum
ijma terbentuk dari berwakilan dengan persetujuan dari umat. Konsensus dapat secara eksplisit, ijma qawli atau dapat berbentuk
implisit, ijma sukuuti. Fiqh, ijtihad, ulama dan mujtahidin harus dalam sebuah institusi yang independen dari pemerintah untuk
menjamin kebebasan berfikir. Institusi ini antara lain sumber-sumber akademik yang mendukung pemerintah terpilih. Ulama dapat
secara sejajar dikonsultasikan oleh pemerintahdan oleh orang biasa. Ulama tidak boleh memaksakan ijtihadnya kepada siapapun.
Seseorang harus bebas untuk memilih opini untuk diikuti.
9.0
MAAL
9.1
RIZQ
Konsep islami mengenai rizqi berbeda dari konsep barat dan menjelaskan
perbedaan besar antara ekonomi islam dan barat. Dalam islam, rizq luas sekali. Pemikiran ekonomi Eropa berdasarkan keterbatasan
sumber daya. Rizqi merupakan bekal dari Allah. Rizqi Allah baik dan melimpah ruah. Allah dapat memberikan rizqi secara melimpah
ruah. Ia juga dapat mengikat rizqi. Terdapat perbedaan dalam rizqi yang Allah berikan pada orang yang berbeda.
9.2
MAAL
Maal, disebutkan sebanyak 76 kali dalam Quran dapat berupa maal
mubah atau maal haram. Maal merupakan sebuah tolok ukur, bukan sebuah akhir.
Maal dapat digunakan untuk berbuat baik atau berbuat jahat. Maal merupakan pertukaran dalam jual beli untuk memenuhi kebutuhan
pokok manusia, dan sebagai dasar dari kepemimpinan suami dalam keluarga. Maal sebagaimana kehidupan dilindungi oleh hukum.
Pengumpulan maal merupakan inting manusiawi. Manusia merasa senang akan maal dan bangga karenanya. Beberapa dari mereka telah
menolak maal. Maal merupakan fitnah (godaan) dan sebuah ujian (ibtilaau). Maal dapat membuat seseorang terlalu disibukkan
dan mereka tidak melihatnya sebagai pengingat akan Allah. Kemandirian ekonomik merupakan penghasilan dari bekerja. Penghasilan
yang halal adalah terpuji. Penghasilan haram tidak diridhoi. Maal didapatkan dari perdagangan, pertanian, perindustrian atau
menyediakan kasa. Menjadi kaya adalah memiliki banyak maal. Hal tersebut merupakan sumber kesenangan. Hal tersebut dapat muncul dari bekerja dan menfhasilkan dari sumbangan dan dari warisan. Hubungan antara
jumlah maal dan perasaan kaya kompleks dan melibatkan faktor-faktor psikologis. Beberapa orang dengan maal yang banyak dapat
merasa miskin karena mereka mengharapkan lebih. Beberapa memiliki maal yang sdikit namun merasa kaya karena mereka merasa
puas dengan apa yang mereka miliki. Terdapat beberapa bentukd ari maal: uang, keturunan, benda terlihat dan tidak terlihat.
Semua maal berasal dari Allah. Maal dapat dihubungkan dengan atribut yang baik seperti kesederhanaan dan kemurahan hari. Maal
juga dapat dihubungkan dengan atribut buruk seperti kikir, keinginan untuk menguasai yang bukan miliknya, kufr dan nifaaq
9.3
HAK KEPEMILIKAN
Islam menjamin hak kepemilikan yang dapat dialihkan kepada orang
lain dengan cara hadiah, jual beli atau diwariskan. Maal merupakan sebuah kepercayaan dari Allah. Manusia merupakan perwalian
dari maal; pemilik sebenarnya adalah Allah. Manusia hanya sebagai pengatur maal. Orang yang membutuhkan memiliki hak dari
harta seorang muslim. Maal tidak boleh diberikan kepada orang yang tidak tepat, safiih, yang akan memboroskannya. Pada akkhirnya
keuntungan permanen bagi manusia dari maalnya adalah thawaab dari sodaqoh. Hukum menganjurkan kesakralan maal, hurmat al maal.
Maal tidak dapat dihancurkan. Maal seorang muslim dilindungi oleh hukum. Kepentingan khusus ditempatkan pada kekayaan anak
yatim, maal al yatiim.
9.4
SISTEM EKONOMI
Allah memerintahkan manusia untuk mengeksploitasi bumi. Memiliki
penghasilan dari seseorang lebih baik daripada ketergantungan tetapi masyarakat harus mendukung mereka yang tidak mampi bekerja.
Aktivitas ekonomi dalam konteks moral meerujuk pada kesuksesan di bumi dan akhirat, persaudaraan internasional, kesamaan,
keadilan, kesempatan yang sama, kesejahteraan sosial dan efisiensi ekonomi. Hal tersebut harus memenuhi 5 tujuan hukum (maqasid
al sharia). Haram diperjelas meninggalkan sisanya sebagai mubah. Hukum mengijinkan pasar bebas, insentif keuntungan, kepemilikan
pribadi dan perusaan pribadi dalam konteks moral dan batasan-batasan hukum. Pembentukan sistem ekonomi utopis dan memaksakannya
atas nama islam sangatlah berbahaya. Hukum mengijinkan manusia berinisiatif dan berkreasi untuk bereksperimen dan menemukan
sistem terbaik untuk waktu dan tempat dalam regulasi hukum. Ketergantungan sistem ekonomi di dunia berarti sistem ekonomi
islam terisolasi dan susah untuk dipelihara. Meskipun demikian, untuk membentuk ekonomi islam, meskipunbelum sempurna, merupakan
langkah yang tepat dan harus digalakkan. Dua institusi ekonomi islam telah berhasil saat ini: perbankan islam dan asurasi
islam.
9.5
AKUMULASI KEKAYAAN DAN PERATURANNYA
Manusia berbeda dalam hal rizqi. Beberapa ketimpangan diperlukan
untuk memotivasi dan menjaga ekonomi dinamis. Hukum memastikan kesamaan dan kesetaraan kesempatan tetapi tidak menjamin kesetaraan
pencapaian yang sesungguhnya. Akumulasi yang berlebihan dari maal membawa pada korupsi, eksploitasi, konsumsi yang berlebihan
dan boros. Akumulasi mal yang berlebihan oleh seseorang dibarasi dengan cara membatasi aktivitas ekonomi kepada barang dan
jasa halal, melarang transaksi yang tidak jujur, mendorong berbagi, penerapan zakat, dukungan finansial kepada keluarga dan
kerabat dan sistem waris yang membagikan harta almarhum kepada beberapa pewaris.
10.0
GAYA HIDUP
10.1
ISI KEHIDUPAN
Isi kehidupan antara lain makanan, air, keamanan dan pakaian.
Fungsi makanan antara lain menyiapkan badan, pertumbuhan tubuh, dan perawatan tubuh dalam kondisi terbaik. Jamuan dapat memperkuat
hubungan sosial merupakan bentuk hiburan. Hukum melarang makanan dan minuman yang dapat berakibat buruk bagi kesehatan dan
meninggalkan makanan tersebut sebagai mubah. Lebih baik menjauhi makanan yang statusnya meragukan. Malnutrisi bagi orang kaya
adalah konsumsi yang berlebihan yang dapat menuju pada penyakit. Malnutrisi pada orang miskin berkaitan dengan asupan makanan
yang tidak adekuat. Allah menyediakan rizq untuk semua mahluk hidup. Terdapat cukup makanan didunia tetapi pembagiannya yang
buruk. Beberapa mendapat lebih sementara yang lain kelaparan. Kekurangan makanan dapat pula diakibatkan karena perang, ketidakstabilan
politik, ketidakadilan sosial atau ekonomi yang tidak efisien. Manusia sepanjang seharah telah berjuangm bekerja dan bahkan
pergi berperang untuk memastikan keamanan makanan. Air diperlukan untuk semua reaksi kimia dalam metabolisme tubuh. Air digunakan
untuk membersihkan dan pengaturan temperatur. Fungsi dari rumah antara lain perlindungan dari cuaca dan serangan, privasi,
membesarkan anak, interaksi sosial, beristirahat dan hiburan. Manusia memerlukan keamanan fisik, psikologis dan emosional.
Fungsi dari pakaian antara lain perlindungan dari cuaca, kesederhanaan, menutupi tubuh yang telanjang, keindahan, identifikasi
untuk hubungan sosial, tujuan pekerjaan dan ibadah. Hukum menggabungkan menutupi aurat tetapi memberikan batasan yang luas
mengenai bagaimana hal tersebut dapat diatasi. Model pakaian yang berbeda memungkinkan manusia untuk mendapatkan kesenangan
dari pakaian. Berpakaian untuk menyombongkan diri atau ketenaran dilarang.
10.2
PAKAIAN DAN HIASAN
Manusia, tidak seperti binatang harus menutupi tubuh telanjangnya
untuk harga dirinya dan mencegah rangsangan seksual. Batasan aurat dalam sholat merupakan standard. Aurat pria adalah antara
pusar dan lutut. Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan tangan. Aurat harus selalu ditutup. Menunjukkan aurat
kepada orang lain secara umum dilarang kecuali pengecualian yang didasarkan pada usia, jenis kelamin, status sosial, takut
akan godaan, hubungan keluarga atau kebutuhan pekerjaan. Menutupi aurat dilonggarkan pada wanita lanjut usia, anak-anak kecil
yang belum memahami seksualitasnya, pembantu yang bekerja di dalam rumah dan wanita di hadapan wanita lainnya. Pasangan boleh
melihat seluruh aurat. Kerabat dekat (pria dan wanita), anak-anak dan pembantu di dalam rumah diijinkan untuk melihat aurat
seorang wanita kecuali diantara pusar dan lutut. Menutup lebih dari area minimum yang dianjurkan diperlukan jika takut akan
godaan. Pria harus menutup kaki dan bagian atas tubuhnya. Wanita yang sangat cantik harus mengenakan penutup wajahnya. Penampilan
yang tidak bertujuan pada bagian yang bukan aurat boleh diperlihatkan. Hijab memiliki kepentingan sosial, agama dan politik
yang besar. Hijab menekan masyarakat untuk melihat wanita sebagai seseorang yang pandai dan anggota masyarakat yang kompeten
dan bukan tubuh indah untuk dikagumi. Hijab menandakan identitas muslim dihadapan kebudayaan eropa dan invasi politik pada
dunia muslim. Hijab menghemat uang pada kosmetik impor dan mode pakaian.
10.3
HIBURAN, tarfiih/tarwiih
Hukum melarang puisi yang tidak bermoral dan tidak pantas, menyanyi,
menari dan seni rupa, Bentuk-bentuk dramatis yang bermoral dan tidak melanggar hukum diijinkan. Bentuk hiburan yang melibatkan
ikhtilaat dilarang. Membuat gambar dan patung tanpa suatu keperluan tidak dianjurkan. Berpartisipasi dalam olahraga untuk
membentuk kekuatan badan sangat dianjurkan. Melihat pertandingan olahraga tidak dianjurkan. Olahraga tidak dianjurkan apabila
berkaitan dengan kecandian, komersialisasi, judi dan kekerasan. Segala bentuk judi dilarang.
10.4
KEGAGALAN SOSIAL
10.5
Quran menjelaskan kegagalan sosial
sebagai ‘ajz, wahn, dhull dan kasal. Kegagalan dapat secara fisik, psikologis atau sosial tetapi kesemuanya saling berkaitan.
Kegagalan termanifestasi sebagai ketidakpedulian akan tugas-tugas dari Allah, tidak kompeten secara sosial, kurang serius,
kufr, salah bimbingan, tidak menghargai hak orang lain, godaan, maghram & ma’atham, hamm & ghamm, jahd al bala
& dark al shaqaa, keserakahan, distres dan kesedihan, ketidakmampuan, kemalasan, pengecut, hutang piutang, mengemis dari
orang lain, kemiskinan, dijatuhkan orang lain, bicara kasar, boros, pertanyaan atas masalah yang meragukan, terburu-buru.
Penyebab kegagalan antara lain: melupakan Allah dan meninggalkan perintahNya, penyakit hari dan tekanan sesama. Kegagalan
sosial merupakan akibat dari pemilihan yang salah atas gaya hidup yang diikuti.
11.0
KELAINAN SEKSUAL
11.1
LATAR BELAKANG ZINA
Hubungan diluar nikah non seksual merupakan tipe zina kecil yang
dilakukan oleh mata, telinga, lidah, bagian tubuh dan tangan. Organ-organ ini terlibat dalam pendahuluan dalam kejahatan sesungguhnya
dari hubungan seksual yang ilegal. Quran menghukum seberat-beratnya hal yang mendekati zina. Hal-hal yang mengawali zina haram
karena apapun yang menuju ke zina adalah haram. Pencegahan zina dan pendahulunya antara lain pendidikan, tarbiyyah, pernikahan
dini dan mentaati hukum. Zina dan turunannya dihindari dengan kesederhanaan dalam berpakaian, melarang ikhtilaat dan khalwat,
dilarang melihat lawan jenis dengan nafsu, privasi dirumah, huduud sebagai pengalih terakhir. Tuduhan palsu atas zina, qadf,
seringkali terjadi dan lebih mudah dilakukan. Pornografi kondusif bagi zina. Tidak diakuinya zina secara sosial oleh keluarga
dan masyarakat lebih efektif daripada pengalih hukum. Ghiira merupakan motivasi yang kuat untuk memastikan bahwa pasangan
dan kerabat tidak mendekati zina.
11.2
HAL-HAL YANG MENGAWALI ZINA
Hal-hal yang mengawali zina antara lain berpakaian dan berperilaku
secara transeksual, takhannuth/ stirjaal, percampuran 2 jenis kelamin, ikhtilaat, berduaan, khalwat; menatap penuh nafsu serta
menonjolkan diri secara tidak pantas, tabaruj. Hal-hal tersebut dilakukan baik sendiri-sendiri atau dikompinasi dapat menciptakan
suasana yang mendukung terjadinya zina.
11.3
PELACURAN, zina
Zina merupakan hasil dari pemahaman bersama yang melibatkan orang
yang telah menikah atau belum menikah sangat dilarang keras. Hal tersebut dapat berupa prostitusi yang melibatkan suatu tindakan
seksual untuk mendapatkan uang atau keuntungan lain sangatlah dilarang. Memaksa wanita kedalam prostitusi sangat dilarang.
Memperoleh pendapatan dari prostitusi adalah ilegal. Akibat dari zina antara lain penyakit menular sexual, kelahiran diluar
nikah dan anak-anak haram yang hidup dalam kekurangan secara fisik dan emosional, kehancuran keluarga serta tingginya angka
perceraian.
11.4
PERILAKU SEKSUAL ABNORMAL DAN PRAKTEKNYA
Hubungan anal, liwaat, lelaki dengan lelaki atau pria dengan wanita
sangat dilarang dan dapat dihukum mati. Masturbasi, istimnaan merupakan rangsangan seksual oleh wanita maupun pria. Hal tersebut
makhruh tetapi diijinkan jika dapat mencegah kejahatan zina yang lebih besar. Hukum melarang kopulasi dengan binatang atau
menggunakan objek seksual dan pemujaan. Hukuman mati ditujukan kepada pria yang melakukan pemerkosaan, istikraah. Wanita yang
dipaksa melakukan hubungan seksual tidak dihukum. Hukuman mati ditujukan untuk incest, ityaan almahram.
11.5
PERJANJIAN PERNIKAHAN YANG ABNORMAL
Hukum melarang pernikahan yang menuju pada hubungan seksual terlarang.
Hal ini termasuk pernikahan sementara, mut’at; pernikahan dengan keinginan untuk bercerai; nikaah al shighaar (pria
bertukar kerabat wanita dalam pernikahan tanpa membayar mahar) dan pernikahan yang tidak sah, nikaah baatil.
12.0
KECANDUAN
12.1
PENGERTIAN MASALAH KECANDUAN
Kecanduan dapat kepada alkohol, tembakau atau zat-zat psikoaktif.
Dapat juga kecanduan pada kebiasaan, nafsu dan dosa seperti seks, olahraga, ketenaran, makanan atau judi. Bentuk lain dari
kecanduan adalah kecanduan kepada kekuatan, kehormatan dan uang.
12.2
KETERGANTUNGAN DAN KECANDUAN
Ketergantungan obat dibagi menjadi dua tipe: ketergantungan fisik
dan ketergantungan psikologis. Kecandian adalah ketidakmampuan intuk mengendalikan penggunaan sebuah obat atau diperbudak
menuju suatu kebiasaan (baik atau buruk) melalui kehilangan kendali diri. Beberapa bentuk kecanduan sangat buruk seperti kecanduan
nikotin,kecanduan obat-obatan( alkohol, opiat, sedatif, marijuana, amphetamin, kokain, cafein), kecanduan judi dan kecanduan
lahw. Beberapa bentuk kecanduan berawal dari kebiasaan dan latihan yang pada dasarnya baik namun menjadi buruk karena berlebihan.
Hal ini termasuk olahraga dan makanan yang halal. Proses kecanduan berjalan melalui tahapan yang bermacam-macam. Berawal dari
kebiasaan dan menjadi ketergantungan psikologis. Pada akhirnya berakhir sebagai ketergantungan fisiologis. Kecanduan memiliki
konsekuensi yang berat. Kecanduan terhadap benda beracun dilarang karena menurunkan tujuan pemeliharaan intelektualitas. Hal
tersebut dapat menjadikan kesehatan buruk, komplikasi psikiatris, kejahatan dan pelanggaran agama.
12.3
PERATURAN MENGENAI KHAMR
Khamr didefinisikan di dalam hukum sebagai zat yang meracuni.
Alkohol, tembakau dan obat-obatan psikoaktif bukan makanan termasuk khamr karena zat-zat tersebut merubah atau merusak pikiran.
Dengan pikiran yang rusak dan kehilangan kendali, seseorang menjadi binatang. Apapun yang mengakibatkan pikiran berkabut adalah
khamr. Setiap zat beracun dilarang. Apa yang meracuni dalam jumlah besar adalah haram dalam jumlah yang kecil. Istilah alkohol
merujuk pada satu bentuk khamr. Khamr adalah kunci dosa dan keburukan. Mengkonsumsi khamr seperti memuja idola. Ganjaran bagi
peminum khamr adalah neraka jahanam. Iman menghilang sementara ketika seseorang mengkonsumsi khamr. Sholat sorang peminum
khamr tidak diterima. Khamr bukan penawar melainkan sebuah penyakit. Meminum khamr secara meluas merupakan indikator datangnya
hari kiamat. Khamr memiliki bahaya dan manfaat. Bahayanya lebih banyak daripada manfaatnya. Manfaatnya sedikit dan sementara.
Bahaya khamr terletak pada akibatnya pada kesehatan dan hubungannya dengan dosa. Pelarangan khamr secara bertahap dilaksanakan
dalam 3 tingkatan. Beberapa orang menyebut khamr dengan nama lain untuk membuatnya halal. Hukum memiliki beberapa tolok ukur
untuk mengendalikan kecanduan khamr. Produksi, penjualan dan distribusi khmr dilarang. Bahan mentah untuk membuat khamr tidak
seharusnya dijual kepada produsen potensial.
12.4
KECANDUAN OBAT-OBATAN NON ALKOHOL
Kecanduan nikotin merupakan bentuk kecanduan obat. Kecanduan narkotika
dan sedatif berawal sebagai penggunaan farmakologikal normal dari obat-obatan dan beralih menjadi kecanduan yang berbahaya.
Obat-obatan ilegal tanpa manfaat farmakologikal dapat membuat kecanduan.
12.5
PENCEGAHAN DAN PERAWATAN DARI PENYALAHGUNAAN
OBAT-OBATAN
Akar dari kecanduan adalah mengikuti hawa nafsu, ittiba’u
al hawa. Pembatasan harus dilakukan untuk menghentikan awalah kecanduan berdasarkan pengetahuan bahwa apa yang haram adalah
haram. Sementara itu, mencegah kecanduan kita tidak boleh belupakan untuk merawat korban kecanduan. Tolok ukur internal dari
kendali kecanduan adalah menguatkan iman, taqwa, ibadah dan dzikir. Tolok ukur external dari kendali kecanduan adalah pendidikan,
tarbiyat, penggunaan waktu luang yang baik dan pergaulan yang baik. Rehabilitasi pecandu diawali dengan meminta mereka untuk
menebusnya. Jika mereka menolak, mereka harus dikucilkan secara sosial. Terapi kognitif digunakan untuk memastikan pecandu
memahami akibat kecanduan pada kesehatan, kekayaan dan kehidupan keluarga.
13.0
KEMISKINAN
13.1
HAKIKAT DAN PENYEBAB KEMISKINAN
Qur’an merujuk kemiskinan sbagai faqr, masknat dan ‘imlaaq.
Setan menggunakan ketakutan manusia akan kemiskinan untuk menakuti dan mengendalikan manusia. Kemiskinan dapat berupa hukuman.
Kemiskinan memiliki nilainua sendiri. Mayoritas penghuni surga nantinya adalah orang miskin. Penyebab utama dari kemiskinan
adalah pecahnya keluarga, zakat yang tidak dibayarkan, ketidakadilan sosial dan bencana fisik.
13.2
AKIBAT KEMISKINAN
Kemiskinan dihubungkan dengan malnutrisi dan penyakit. Hal tersebut
menghancurkan kebanggaan manusia dan harga dirinya serta menggantikanya dengan ketidakpastian dan hilang harapan. Kemiskinan
melemahkan kepercayaan diri dan asertivitas serta membuat sulit untuk menahan godaan untuk berbuat dosa dan kejahatan. Orang
kemungkinan memilih berbuat kejahatan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Ketidakstabilan sosial merupakan hasil ketika orang
yang membutuhkan menyerang orang yang berkecukupan.
13.3
PENGENTASAN KEMISKINAN DENGAN KESEJAHTERAAN
SOSIAL, takaful ijtimae
Al Qur’an telah menfaharkan banyak cara untuk menghapus
kemiskinan. Kelompok sasaran untuk program kemiskinan adalah golongan yang lemah dan membutuhkan: maskiin, faqiir, anak yatim,
janda dan orang lanjut usia. Kebutuhan mereka antara lain makanan, tempat tinggal, pakaian, layanan kesehatan dan pendidikan.
Sumbernya antara lain zakat al mal, zakat al fitr, dan sadaqat at tatawu’u, keluarga besar, institusi wakaf, pemerintah
dan jaminan sosial.
13.4
PENGHAPUSAN KEMISKINAN
Pembagian yang adil dalam sumberdaya di bumi akan mengurangi kemiskinan
yang terjadi saat ini. Meskipun demikian tindakan internasional yang terencana tidaklah mungkin. Peran utama dari pemerintah
adalah memastikan distribusi ekonomi, kesempatan kerja, infrastruktur dan ekonomi tanpa riba. Kondisi damai dan stabilitas
akan memungkinkan masyarakat membangun jaring sosial untuk golongan yang membutuhkan. Stabilitas dan kesinambungan dari keluarga
inti melindungi anak-anak dari kemiskinan. Migrasi terbuka akan memungkinkan seseorang untuk pindah dari tempat tanpa kesempatan
ekonomi menuju tempat lain dimana mereka dapat membantu dirinya sendiri.
13.5
PENYALAHGUNAAN KEKAYAAN, taraf
Taraf, memboroskan makanan dan gaya hidup hedonis memboroskan
sumberdaya yang dapat digunakan untuk membantu orang miskin.
14.0
KEJAHATAN
14.1
MEMBUNUH
Membunuh merupakan dosa besar yang membuat orang masuk neraka
dan menjauhkannya dari surga. Sholat jenazah tidak ditujukan bagi korban bunuh diri. Segala bentuk pencelakaan terhadap orang
lain dilarang. Hal ini dapat berbentuk menumpahkan darah atau bentuk lain dari membahayakan secara fisik seperti pemukulan.
Membunuh manusia tanpa alasan yang jelas dilarang. Qur’an mengutuk pembunuhan nabi oleh orang Yahudi. Pembunuhan merupakan
dosa besar diantara 7 dosa besar. Ganjaran atas pembunuhan seorang umat adalah neraka. Genosida merupakan pembantaian masal
karena ras atau karakteristik lain sebagai contok genosida atas bani israil di Mesir. Penyiksaan manusia umum terjadi. Lawan
atau mereka yang memiliki ide yang bertentangan seringkali menjadi korban penyiksaan. Bahkan penjahat dapat disiksa melebihi
hukuman yang dijatuhkan. Qur’an mengutuk pembunuhan terhadap orang-orang yang tersudut. Manusia sepanjang sejarah telah
menunjukkan tingkat kekejaman tanpa tujuan satu sama lain yang tidak ditemukan diantara binatang. Golongan lemah dalam masyarakat
seringkali menjadi korban dalam kekejaman ini.
14.2
PELECEHAN TERHADAP WANITA
Kita telah mempelajari dari buku siirat mengenai status wanita
Arab yang menyedihkan pada jaman pra Islam. Hal ini termasuk penolakan dari hak hidup bagi wanita pada jaman pra islam, penolakan
terhadap hal baik dari kehidupan seorang wanita, menghina wanita, menganggap wanita sebagai setan jahat, mewarisi wanita seperti
seonggok harta dan kesedihan ketika anak perempuan dilahirkan. Takdir wanita Quraisy lebih buruk daripada wanita ansar. Wanita
juga diperlakukan secara tidak adil pada jaman fir’aun di mesir. Posisi wanita yang rendah dan hina ditunjukkan dengan
kejahatan baik dirumah maupun diluar rumah. Islam melindungi hak-hak wanita. Islam meninggikan status wanita. Islam mengakui
kelemahan fisik seorang ibu sehingga perlu intuk menyediakan perlindungan khusus kepada mereka. Membunuh wanita merupakan
hal yang terlarang. Perlakuan baik terhadap wanita sangat dihargai. Dilarang mengolok-olok wanita. Menyiksa wanita dapat berupa
siksaan fisik, psikologis, seksual atau emosional. Kekerasan domestik didefinisikan sebagai kekerasan fisik, pertengkatan,
ancaman, intimidasi, pengucilan, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi. Korban dari kekerasan domestik dapat mendapat perlindungan.
Pelanggaran dari perintah perlindungan merupakan suatu kejahatan.
14.3
KEJAHATAN TERHADAP ANAK-ANAK
Tindakan apapun yang membunuh atau mencelakakan janin di dalam
kandungan dilarang oleh hukum. Masyarakat kuno dan modern telah melakukan praktek pengguguran kandungan untuk berbagai alasan.
Masyarakat Arab pra Islam membunuh anak-anak mereka karena ketakutan akan kemiskinan. Firaun membunuh bayi laki-laki diantara
anak-anak israel. Islam memerintahkan perlakuan yang baik bagi anak perempuan.keadilan yang diberikan bagi anak-anak diatur
sedemikian rupa agar mereka tidak merasa kurang dicintai atau merasa tidak diinginkan. Anak-anak merupakan korban ditelantarkan,
perlakuan buruk, pemukulan dan penyiksaan. Berbagai bentuk pelecehan seksual yang dilakukan: prostitusi anak-anak, pernikahan
dibawah umur, dan lain-lain. Pelecehan terhadap anak: suatu daerah merupakan pelindung bagi anak-anak dan dapat ikut campur
untuk menyediakan kebutuhan anak apabila orang tua menelantarkan mereka. Vaksinasi wajib merupakan kepentingan umum diatas
kebebasan dan pilihan pribadi. Anak-anak seringkali menjadi korban pelecehan baik secara fisik maupun psikologis. Sindrom
anak yang disiksa merupakan salah satu manifestasi dari pelecehan terhadap anak. Dokter bertanggung jawab untuk melaporkan
penelantaran dan pelecehan terhadap anak.
14.4
PELECEHAN TERHADAP LANSIA
Usia tua merupakan periode lemahnya suatu fisik. Islam memerintahkan
untuk menghormati hak-hak lansia. Perlakuan yang baik kepada orang tua merupakan tindakan terbaik dihadapan Allah dan memiliki
ganjaran tersendiri. Jika setiap keturunan memperlakukan orang tua dengan baik, tidak akan ada orang tua yang diperlakukan
salah di dunia ini. Menyumpahi atau memperlakukan orang tua secara semena-mena merupakan salah satu dari dosa besar yang mengakibatkan
ganjaran besar. Merupakan hal yang langka bagi seorang anak untuk menyumpahi orang tuanya sendiri; sebaliknya mereka mengutuki
orang tua seseorang yang membalas dengan menyumpahi orangtuanya. Pasien geriatri atau lansia dapat diperlakukan semena-mena
dengan dilecehkan, ditelantarkan, atau dieksploitasi baik dirumah maupun dalam suatu institusi. Lansia karena dimensia tidak
dapat memberikan persetujuan untuk penelitian dan harus menggunakan pengganti. Pasien yang menderita luka di otak dapat pula
disiksa.
14.5
BENTUK LAIN KEJAHATAN
Cahaya tidak boleh ditinggalkan menyala ketika tidur. Perang ilegal
mengakibatkan banyak kematian dan penderitaan. Meskipun demikian pada perang yang legal, tidak boleh ada bahaya bagi mereka
yang tidak ikut berperang. Beberapa jenis olahraga sangat agresif secara fisik sebagai contoh tinju dan gulat. Beberapa olah
raga sangat beresiko seperti panjat tebing, gliding, danski. Pekerjaan dapat memaparkan pekerja pada situasi yang berbahaya.
Tuntutan kerja dapat muncul karena kegagalan menerapkan standar occupational and safety of health (OSHA/ keselamatan kerja),
kegagalan untuk memberi informasi kepada pekerja, akses ke data karyawan,diskriminasi di tempat kerja (gender, kehamilan,
perlindungan terhadap janin), kompensasi pegawai dan pertanggungjawaban legal dari pemaparan pekerjaan.
15.0
DAKWAH
15.1
ASAL USUL DAKWAH ISLAM
Dakwah merupakan proses pembawaan pesan Islam kepada muslim dan
non muslim. Dakwah merupakan proses komunikasi yang melibatkan pemanggil,yang dipanggil dan perubahan perilaku. Tauhid merupakan
dasar dari keseluruhan usaha dakwah. Quran merupakan alat utama dakwah. Dakwah mengindikasikan kedinamisan masyarakat karena
islam adalah agama yang mengandung misi. Dakwah merupakan kewajiban kolektif, fardhu kifayah, meskipun demikian usaha masing-masing
individu sekecil apapun sangatlah dianjurkan. Dakwah harus selalu dilakukan dimana saja dan kapan saja. Tingkatan pertama
dari dakwah adalah panggilan untuk menerima keyakinan dengan mengucapkan kalimat syahadat. Tingkatan kedua adalah memanggil
individu dan keluarga untuk menderapkan dan hidup dalam Islam. Tingkat ketiga adalah memanggil seluruh masyarakat untuk diatur
menurut ajaran islam. Dakwah memiliki akibat bagi pemanggil, yang terpanggil dan masyarakat secara luas.
15.2
PEMANGGIL
Pemanggil mendapat pahala untuk memanggil orang untuk mendapat
bimbingan. Nabi Muhammad merupakan model terbaik bagi seorang pemanggil. Pesannya bersifat universal dan jelas. Perilakunya,
kesabarannya, kesederhanaannya dan pengampunannya sangat efektif. Ia menghadapi masalah. Pemanggil harus memiliki kepribadian
sebagai berikut: kesabaran, kebijaksanaan, insight, iman, ilmu, kebaikan hati, pertimbangan, ketegasan, komitmen, hubungan
personal yang baik, kemurah hatian, kepraktisan, fleksibilitas,kesederhanaan, zuhd, qana’ah dan takwa. Atribut terpenting
adalah komitmen, ikhlas. Karakteristik berikut ini membuat seorang pemanggil lebih persuasif: dipersepsikan jujur, kemampuan
pribadi, atraktif, disukai, kesamaan dengan pemanggil, kesamaan jenis kelamin dengan yang dipanggil, keahlian dan kredibilitas.
Seorang pemanggil tidak harus sempurna untuk memulai sebuah dakwah. Dakwah membuatnya lebih baik karena tantangannya adalah
memenuhi harapan dari pemanggil. Semua pekerja dakwah baik secara penuh atau paruh waktu harus dilatih untuk situasi lokal.
15.3
YANG TERPANGGIL
Semua orang merupakan target. Muslim dan non muslim, setiap ras
dan kewarganegaraan, semua kelas sosial dan semua bagian dunia. Dakwah kepada muslim meliputi memanggil mereka untuk mempraktekkan
islam. Dakwah kepada non muslim memaparkan kebenaran dan segi positif islam sementara mengkoreksi informasi salah yang diberikan
oleh musuh. Tujuannya untuk mengembalikan mereka ke kondisi awal umat manusia, yaitu islam. Dakwah kepada masyarakat umum
meliputi propaganda kepada masyarakat umum dengan tujuan menjadikan mereka sadar akan kehadiran islam. Program dakwah harus
memiliki target dengan populasi khusus seperti wanita, generasi muda, pasien di rumah sakit, tahanan, mahasiswa, buruh dan
pekerja. Mereka juga harus menarget kelas sosial tertentu seperti artis, bangsawan, kelas mengengah, profesional dan orang
biasa. Kalangan marjinan dan anggota masyarakat yang ditolak merupakan kelompok khusus dakwah karena mereka mudah diteliti.
Mereka antara lainL penjahat di penjara, pecandu narkoba, mereka yang kurang secara sosial, dll. Mereka mencari alternatif
yang akan membawa mereka keluar dari situasi yang menyedihkan.
15.4
STRATEGI DAN METODE
Strategi yang agresif dan proaktif lebih baik daripada strategi
yang defensif dan reaktif. Keberhasilan bergantung pada tingkatan, sedikit demi sedikit, tarbiyah, serta pengaruh dengan contoh.
Insentif materi tidak boleh digunakan untuk meyakinkan melainkan untuk menarik perhatian orang untuk mendengarkan pesan. Dakwah
memerlukan pendekatan presentasi yang bijaksana, sopan, tidak anagonis dari alternatif Islam karena kebenaran secara otomatis
menggantikan kesalahan. Kontak personal merupakan pendekatan yang paling efektif. Pesan harus secara pribadi dan dibuat secara
khusus. Pesan harus sederhana dan langsung.
15.5
PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN EVALUASI
Elemen penting dari rencana dakwah meliputi: pemanggil, yang terpanggil,
dimensi waktu, sumber daya (uang, materi) dan pengendalian program. Dakwah memerlukan pembiayaan tetapi tidak bisa secara
profesional. Relawan melakukan pekerjaan dan memiliki motivasi dan antusias. Koordinasi menghapuskan duplikasi dan kompetisi
yang tidak diperlukan . insiatif individual dan organisasi sangat digalakkan. Tujuan utamanya adalah kesamaan tujuan dan bukan
kepentingan golongan. Evaluasi program digunakan untuk meningkatkan efektivitas. Proses evaluasinya mudah. Evaluasi hasil
sulit karena hasil dakwah jangka panjang dan tidak dapat dihitung. Keberhasilan bergantung pada Allah dan tidak hanya pada
usaha dari pemanggil. Oposisi tidak boleh memprovokasi reaksi kekerasan. Dakwah merupakan proses damai yang ditujukan pada
hati manusia, bukan tubuhnya.
16.0
MENGGABUNGKAN YANG BAIK DAN MELARANG
YANG BURUK, amr & nahy
16.1
KEWAJIBAN
Amar dan nahy diperlukan untuk memelihara ketertiban moral dan
sosial. Amr dan nahy merupakan kewajiban masyarakat. Nabi mengatakan bahwa siapapun yang melihat kejahatan harus segera merubahnya
dengan tangannya, tidak bisa melalui lidah apabila tidak dapat melalui hati dan hal tersebut merupakan hal yang terlemah dari
iman. Amar dan nahy dari tangan dan lidah merupakan fardhu kifayah. Amar dan nahy dengan hati merupakan fardhu ain. Amar dan
nahy memiliki dua komponen; promotif dan inhibitif yang harus diseimbangkan. Komponen promotif menggabungkan yang baik dan
komponen inhibitif melarang yang buruk. Hal baik, al ma’aruf harus berupa tindakan dalam perkataan dan memenuhi kewajiban.
Dakwah dan nasihat merupakan bentuk amr dan nahy.
16.2
KONSEKUENSI DARI AMAR DAN NAHY
Amar dan nahy melindungi masyarakat dari kehancuran karena pelaku
kejahatan. Terdapat pahala besar bagi mereka yang membimbing pada kebenaran. Superioritas umat didasarkan dari perlakuan amar
dan nahy. Melupakan amr dan nahy merupakan alasan dari hukuman. Bani israil dikutuk karena meninggalkan amar dan nahy. Tidak
ada imam yang tidak mengusahakan amar dan nahy. Nabi memberikan contoh bagi mereka yang meninggalkan amar dan nahy seperti
penumpang dalam sebuah perahu dimana mereka yang duduk diatas perahu tidak dapat menghentikan orang yang berada di bawah perahu
yang mebuat lubang didasar perahu yang pada akhirnya membuat perahu karam dan menenggelamkan semua penumpangnya.
16.3
HALAL DAN HARAM
Seseorang harus mengetahui apa yang halal dan apa yang haram.
Halal harus dilakukan dan haram harus dihindari. Halal dan haram sangat jelas tetapi diantaranya merupakan hal yang mutashabihaat.
Tuntunan umumum menfenai shubuhaat adalah untuk meninggalkan apa yang meragukan dan hanya menjalankan apa yang tidak meragukan.
Allah menginginkan manusia untuk memanfaatkan relaksasi sebagaimana Ia banyak memberikannya sebanya Ia membenci maksiat. Seseorang
dianjurkan untuk meninggalkan hal yang meragukannya dan menuju pada kejelasan. Allah tidak mewajibkan manusia diluar kapasitasnya.
Sekali masyarakat meninggalkan amr dan nahy akan terjadi ketidakteraturan sosial. Skala dan nilai-nilai menjadi terbalik.
Hal yang baik bisa saja dilarang. Dilarang untuk mengijinkan hal yang dilarang sebagaimana melarang untuk melaksanakan hal
yang diijinkan.
16.4
METODOLOGI AMAR DAN NAHY
Setiap orang dapat menjalani amr dan nahy pada subjek tertentu
yang mereka ketahui dengan baik. Orang tersebut tidak harus sempurna secara moral. Yang diperlukan adalah ia mencoba untuk
menjadi lebih baik. Amr dan nahy merupakan fardhu kifayah. Mereka yang menjalaninya haruslah orang dewasa, berkeyakinan dan
harus memiliki kemampuan yang dibutuhkan untuk tugas tersebut. Mereka harus memiliki atribut oengetahuan, taqwa dan perilaku/kepribadian
yang baik. Terdapat berbagai target amr dan nahy, beberapa diantaranya mengetahui kebenaran tetapi menolaknya karena rasa
cemburu seperti kaum Yahudi. Beberapa mengetahui kebenaran dan berpaling darinya karena alasan materi seperti kekayaan. Beberapa
diantaranya tidak mengetahui kebenaran tersebut karena ketidakpedulian dan dapat juga berupa musuh kebenaran. Nahy adalah
mengenai tindakan buruk yang spesifik yang dilarang olehsyariah yang ada pada saat ini, jelas, diketahui tanpa ijtihad dan
segala bentuk tuduhan, munkar atau dilarang, tindakan haram. Amr dan nahy dapat dilakukan siang dan malam. Dalam beberapa
situasi tertentu hal tersebut lebih baik ditunggu sampai waktu yang pantas untuk memastikan bahwa target amr dan nahy akan
menghargai pesan dengan lebih baik. Amr dan nahy dapat dilakukan dimana saja. Metode amr dan nahy didahului dengan mengetahui
munkar, menjelaskan apa yang salah dan secara verbal nahy memberikan nasihat. Jika tidak ada respon dari penolakan yang kasar.
Jika tidak ada perubahan secara fisik dari menghilangkan kejahatan yang dilakukan. Keberanian diperlukan. Tidak boleh ada
rasa takut untuk mengatakan kebenaran. Harus ada konsistensi antara perkataan dan tindakan. Seseorang tidak boleh memerintahkan
untuk berbuat hal baik dan menjalankan kejahatan. Keseimbangan diperlukan dalam amr dan nahy, amr dan nahy harus realistis
dalam memenuhi kemampuan. Saluran komunikasi yang digunakan dalam amr dan nahy antara lain pidato, kuliah, buku, ceramah,
nasihat dan pamflet. Kebaikan dan simpati sangat diperlukan.
16.5
PENEMUAN
Dalam hal akidah dan ibadah tidak ada hal baru karena semuanya
sudah tertulis didalam buku dan tidak ada yang terlewat. Meskipun kelihatannya penemuan dalam hal akidah sangat berbahaya
karena mereka mengalihkan perhatian dari semangatibadah yang murni dan menjadikannya hanya sebagai ritual.
17.0
PERUBAHAN SOSIAL, taghyiir ijtima’i
17.1
ASAL USUL POSISI ADALAH KEBERHASILAN
Asal usul posisi bebas adalah keberhasilan dan kebahagiaan. Pertikaian
mendorong kejatuhan dan kehancuran. Jika masyarakat percaya dan memiliki taqwa mereka mendapatkan pahala dari Allah. Pahala
merupakan ujian bagi manusia. Pahala ditingkatkan jika manusia bersyukur kepada Allah. Hanya sedikit manusia yang bersyukur.
Manusia menyerahkan diri kepada pahala dari Allah. Iman diperlukan untuk kebahagiaan di dunia.
17.2
PERUBAHAN ADALAH UNTUK YANG TERBURUK
Quran telah menyebutkan tentang perubahan mengenai hal baik menjadi
hal paling buruk sebagaikehancuran manusia, masyarakat sebagai hukuman atas pertikaian.
17.3
HUKUM PERUBAHAN SOSIAL, sunnat al taghyiir
Quran telah menjelaskan bahwa terdapat hukum perubahan sosial,
sunnat al ilaahi di al taghyiir. Hukum yang sama berlaku bagi masyarakat sebelumnya. Allah tidak merubag posisi awal sebuah
masyarakat kecuali mereka melakukan kejahatan dan hal-hal yang dapat merubahnya. Setiap masyarakat memiliki batasan waktu
tertentu. Masyarakat muncul dan jatuh dan digantikan oleh yang lain.
17.4
PENYEBAB PERUBAHAN SOSIAL YANG BERLAWANAN
Perubahan sosial menuju pada ketidakberlakuan karena menjalankan
hukum yang bukan dari Allah, hukm bi ghayr ma anzala al illah, mengikuti yang salah, tab’iyat madhmuumat, kemewahan,
taraf, pengingkaran, kufr, berbohong diatas kebenaran, takdhiib al haqq, dhulm, kejahatan, ijraam, mengikuti hawa nafsu, ittiba’u
al hawaa, dosa, dhunuub dan pemborosan, israaf.
17.5
KONSEP REFORMASI, islaah
Al quran telah menyinggung reformasi, islaah. Islaah merupakan
hal yang mulia, taba’iyat mahmudaat. Umat pada akhirnya akan memperoleh kemenangan, nasr al muminuun. Bumi akan diwariskan
kepada yang berhak, wirathat al ardh li al saalihin.
18.0
ORGANISASI PEKERJAAN DAN PROFESIONAL
18.1
ASOSIASI AKADEMIK
Asosiasi akademik biasanya dibentuk untuk tiga tujuan: pertukaran
intelektualitas, penegakan hak dan pemeliharaan etika/standar profesional. Asosiasi ini mencapai tujuan tersebut melalui berbagai
kegiatan seperti seminar, publikasi, pelatihan, sertifikasi dan disiplin profesional. Keanggotaan didasarkan pada kualifikasi
akademik dan keterlibatan profesional. Nilai keanggotaan mencerminkan posisi profesional yang patut dihargai. Organisasi ini
menghargaikebebasan akademis dan pengendalian diri yang mereka rasa perlu untuk integritas profesional. Kata ‘alim digunakan
secara umum untuk merujuk pada cendekiawan dalam ilmu pengetahuan islam klasik. Istilah tersebut dapat diperluas kepada seluruh
cendekiawan yang tulus dan terpercaya bagi disiplin ilmu yang lain. Organisasi ulama harus memiliki tujuan sebagai berikut:
dakwah, melindungi islam dan kekayaannya, penerapan islam, islamisasi, nasihat dan konseling. Kualifikasi keanggotaan dapat
secara informal karena saat ini banyak cendekiawan muslim yang tidak dididik dalam institusi formal pendidikan tinggi. Beberapa
memiliki kualidikasi akademis dariu universitas atau institusi laiinya. Sebagai tambahan dari segi akademis, anggotanya harus
memiliki karakter dan nilai-nilai islami.
18.2
ORGANISASI MAHASISWA
Aktivitas extrakulikuler mahasiswa jangan sampai mengganggu belajar.
Mahasiswa harus menjadi mahasiswa yang baik terlebih dahulu sebelum mereka menjadi yang lainnya. Program-program bagi mahasiswa
di kampus antara lain: ibadah, tarbiyah dan pelatihan, dukungan akademis, hiburan, konseling karir atau studi, konseling kehidupan
sosial, perlindungan bagi kepentingan mahasiswa muslim dan dakwah. MSA (organisasi mahasiswa) harus meneruma dan memimpin
mahasiswa baru pada saat kedatangan atau jika memungkinkan sebelum mereka datang ke universitas. Kegiatan rutin dari MSA termasuk
kuliah, forum bertanya, kelompok belajar, perlombaan, proyek, drama, pameran, kunjungan ke rumah sakit, kunjungan amal, majalah/newsletter
islami, pertunjukan video, demonstrasi kegiatan. Bentuk pelatihanusra merupakan yang terbaik bagi mahasiswa. Rencana yang
jelas harus diikuti untuk memastikan bahwa terdappat tarbiyat yang berkesinambungan dan seimbang selama proses studi di universitas.
18.3
SERIKAT BURUH DAN PEKERJA
Serikat buruh atau pekerja merupakan institusi sosial yang harus
memperhatikan isu yang lebih besar seperti mengendalikan inflasi, menstabilkan harga, ekspansi ekonomi untuk menyediakan tenaga
kerja. Serikat juga harus memposisikan pada isu-isu ekonomi lokal dan global. Serikat pekerja sebisanya harus menghindari
konsep eropa mengenai membanting tulang yang berkelanjutan dan konflik antar kelompok kepentingan: atasan vs bawahan, profesional
vs klien, pemerintah vs serikat, dll. Hal tersebut berlawanand engan model islami mengenai perkembangan sosial yang membutuhkan
pembentukan konsensus pada setiap tahapnya dalam konsep ajaran islam. Islam secara adil menolak doktrin Marxis dari perlawanan
kelas. Pendapat bahwa buruh menjadi kelas yang permanen dalam masyarakat dalam perlawanan yang terus menerus dengan pemilik
harus digantikan dengan sebuah sistem dimana pekerja digalakkan untuk menghindari konsumerisme yang berlebih sehingga mereka
bisa menabung dan membeli properti serta berbagi sehingga pada akhirnya bergabung dengan kalangan pemilik. Jika kelas pekerja
sementara mengaoa harus ada perlawanan sosial? Serikat pekerja harus mempromosikan kerjasama antara pemilik dan bekerja dalam
al birr dan taqwa disamping kompetisi dan perlawanan.
19.0
KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN ORGANISASI
BANTUAN BENCANA
19.1
KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN ORGANISASI
Kemiskinan didefinisikan dalam istilah yang absolut dan relatif
serta tingkatannya bervariasi dari satu tempat ke tempat lainnya. Kemiskinan individual diakibatkan karena kurangnya keterampilan
menjual, kurang pengetahuan, kurang kesempatan dan ketidakberuntungan karena kegagalan ekonomi atau diskriminasi. Yang buta,
yang tua, yang memiliki keterbatasan mental dan fisik merupakan kelompok yang tidak dapat bekerja. Penghapusan kemiskinan
dapat diatasi atau ditangani, Pengangkatan kemiskinan antara lain dengan menyediakan bantuan. Penanganan antara lain dengan
penciptaan lapangan kerja, pelatihan kerja/ magang, pendidikan, mencari kerka dan memastikan upah minimum. Kemiskinan dapat
dicegah dengan menabung, menguatkan keluarga, intervensi krisis, memastikan lapangan
kerja, pelatihan kerja serta menanamkan etos kerja. Bantuan satu sama lain dalam masyarakat, takaful al ijtimae, melalui amal
dan zakat al maal. Amal haruslah sementara pada saat pengukuran penanganan kemiskinan sedang dilakukan. Jaring sosial diperlukan
untuk menjamin keperluan dasar bagi setiap orang. Jaring keamanan sosial termasuk keluarga besar, organisasis sosial, dan
pemerintah. Pekerjaan sukarela diperlukan untuk membantu orang lanjut usia, orang cacat dan orang yang sakit mental. Institusi
kesejahteraan sosial yang termasuk dalam pekerjaan sosial antara lain rumah sakit dan klinik, sekolah, panti asuhan, panti
jompo dan panti sosial bagi mereka yang berkebutuhan khusus. Peran pemerintah dalam kesejahteraan sosial harus dibatasi menjadi
peraturan, monitoring, pendanaan. Pekerjaan kesejahteraan sosial dapat menghapuskan kemiskinan seperti nasihat bagi pendosa
dan orang tua yang menelantarkan anaknya, perubahan gaya hidup, pengendalian penyalahgunaan narkona dan mendukung keluarga
untuk bertahan.
19.2
ORGANISASI BANTUAN BENCANA
Situasi krisis atau bencana dikatakan terjadi ketika kekuatan
masalah atau kecepatan evolusi dan progres melebihi mekanisme penyesuaian yang biasanya. Karakteristik dari bencana antara
lain bahaya secara langsung bagi kehidupan, situasi yang tidak stabil dan tidak dapat diprediksi, kejadian yang terjadi dengan
tiba-tiba, emosi tinggi dan tidak adanya respon yang rutin dan standard. Bencana karena ulah manusia merupakan bencana yang
melibatkan manusia secara langsung seperti perang, gangguan ekonomi, ketidak stabilan politik dan krisis sosial. Bencana yang
bukan disebabkan oleh manusia merupakan bencana yang terjadi tanpa campur tangan manusia secara langsung seperti penyakit
epidemik, kekeringan, gagal panen, kelaparan, badai, angin topan, banjir dan gempa bumi. Mengatur bencana memerlukan asesmen
penuh dari dimensi manusia, geografis, sosial/psikologis, finansial/sumberdaya dan teknologi. Bencana dapat diantisipasi dan
dicegah. Tujuam dari manajemen krisis adalah untuk membuat situasi kembali normal atau membatasi kerugian yang diakibatkan.
Manajemen krisis memerlukan kecepatan dalam mendapatkan informasi, memutuskan dan menerapkan. Karena prubagan yang begitu
cepat pada status quo, keputusan harus di update secara terus menerus. Manajemen bencana yang sistematis melibatkan penilaian
situasi, menilai perkembangan potensial, menilai efek samping, memutuskan siapa saja yang dapat terlibat, menghentikan tindakan
yang dapat memperburuk situasi, memutuskan strategi dan strategi alternatif, review dan penilaian secara berkesinambungan
serta menghindari situasi panik. Proses-proses berikut ini harus dilakukan secara terus menerus selama manajemen bencana:
penilaian, perencanaan, penerapan dan evaluasi. Melihat kemajuan dari suatu krisis harus tepat waktu dan akurat. Penentuan
prioritas dan pengambilan keputusan dilakukan dibawah tekanan waktu. Keputusan yang diambil pada kurangnya informasi secara
penuh lebih sering dilakukan daripada dalam situasi normal. Intuisi berdasarkan pengalaman sebelumnya memainkan peranan yang
lrbih penting. Rutinitas sangat baik untuk berurusan dengan krisis. Didalamnya harus ada pemimpin yang dikenal. Kecepatan
respon sangat penting dalam mengembangkan situasi krisis. Intervensi cepat pada waktu yang tepat dapat membatasi kerusakan.
Beberapa krisis dapat menjadi masalah serius jika agen penyebab terus beroperasi tanpa diperiksa atau jika penyebab utama
menyebabkan krisis lanjutan yang tidak diketahui. Sebagian besar krisis membatasi
diri dan waktu. Kecepatan respon sangat penting dalam membatasi kerusakan. Intervensi yang lambat tidak akan membantu karena
sudah mengakibatkan kerusakan dan krisis sudah terjadi. Dalam sebuah situasi darurat anda mungkin tidak memiliki kemewahan
untuk menggunakan pendekatan ideal. Kecepatan sangat penting dan kemungkinan harus menggunakan solusi cepat yang ideal namun
kotor. Sebisa mungkin anda harus dapat menghindari untuk menciptakan masalah baru yang akan datang dalam ketergesaan dalam
menangani krisis saat ini. Pemimpin karismatik biasanya muncul disaat krisis. Mereka biasanya sangat efektif dalam manajemen
krisis. Setiap bencana sangat unik. Tidak ada peraturan tertentu yang dapat menangani setiap manajemen dari semua bencana.
Meskipun demikian ada beberapa prinsip umum. Banyak krisis harus menunggu. Waktu merupakan solusi terakhir. Epidemi dari penyakit
menular merupakan penyakit yang terbatas pada diri seseorang dalam hal waktu jika penularannya dapat dikendalikan. Mencegah
pergerakan kedalam dan keluar dari daerah yang terkena merupakan penanggulangan primer yang utama. Penyebaran infeksi kepada
orang yang sehat dapat dicegah dengan penanggulangan yang tepat denfan vaksinasi dan penjagaan lain melawan infeksi. Intervensi
dalam situasi krisis selalu dihubungkan dengan resiko. Intervensi di sisi lain dapat pula mengakibatkan kerusakan yang lebih
besar. Hal tersebut mungkin tidak dapat mencapai tujua atau menutup kemungkinan-kemungkinan yang ada. Memiliki rencana lain
dapat mengurangi resiko.