ABSTRAK
Paper ini diawali dengan penjelasan
sumber hukum islam dasar sebagai latarbelakang untuk membahas masalah dalam praktek kedokteran fiqh tibbi. Kemudian pengantar teori tujuan hukum, maqasid al shari’at dan
prinsip hukum, quwa’id al shari’at. Kemudian paper ini membahas beerapa
isu praktis yang dihadapi dalam praktek kedokteran sehari-hai
1.0
SUMBER SUMBER HUKUM, masadir al shariat
1.1
Quran sebagai sumber hukum primer
Quran adalah firman allah yang
disampaikan pada nabi Muhammad (sAW) dalam bahasa arab , yang diturunkan secara berabgsur- angsur, ditulis dalam mashaf, membacanya adalh ibadah, diawali dengan
surat alfatihat dan diakhiri dengan sirat an nas. Ayat quran di dirubkan adhoc masing masingn berhungan dengan sabab al nuzuul.
Quran dihapal dan jufa dituliskan segera. Abubakar mengumpulkan catatan tertulis
dan uaman meneluarkan versi resmi
dalam dialek quraish yang di gunakan diseluruh penjuru dunia.
Quran bersifat praktis, rasional
dan penuh dengan mukjizat. 3 temanya adalah ‘aqidat, perbaikan spiritual, dan panduan praktis. Aturan hukum , ayah al
ahkam, adalah sebagian kecil dari 6000 ayat yang terbagi dalam munakahaat 70, mu’amalat 70, jinayaat 30, iqtisaad 10 ayat. Quran bersifat komprehensif dan lengkap tapi erkaitan dengan isu yang umum bukan khusus
dan tidak spesifik. Ayat ayatnya adalah muhkamat atau mutashabihat. Quran mengetes intelek
tidak mendokrin dan memberi ruang untuk pandangan yang berbeda.
Quran dibagi kedalam 114 surat.
Masing masing surat diawali dengan basmalah kecuali surat baraa. Quran dibagi kedalam 30 juz’us masing masing dibagi
kedalam dua hizbs. Rub’u ar thumum adalah bagian dari hizb. Ayat ayat makkiyah
, yang berhubungan dengan akidah pendek-pendek, puitis dan kuat. Ayat madaniyah panjang-panjang berhubungan dengan detail organisasi masyarakat .
Rosul membaca QurAN DENGAN 7 CARA YANG berbeda, Quran dapat dibaca sebagai tartil atau sebagai tajwid. Sebagai
sumber hukumukti hu quranmemberikan
landasan dan prinsip ummum. Bukti hukum Quran
adalah qatui atau dhani. Quran adalah sumber primer hukum. Semua sumber hukum adalh sumber hukum sekunder dan divalidasi
dengan quran.
1.2
sunnah sebagai sumber hukum utama.
Sunah, bagian dari hadis dan
bagiah dari wahyu didefinisikan sebagi kata, tindakan dan perdsetujuan implicit rosul.
Hadis terdiri dari sanad dan matn. Hadis bisa nabawi dan qudsi, penulisan
hadis terlambat. Pengumpulan hadis dikelompokkan dalam suhah, sunan, masanid
dan muwatta’at. Hadis dideskripsikan sebagi mutawatir jika banyak dikisahkan, mash’hur jika dilaporkan oleh paling
sedikit 2 orang, dan aahaad jika dilaporkan hanya oleh satu sahabi. Hadis bisa
berupa tashri’ jika legislative atau ghayr tashri’ jika tidak. Tingkatan autentisitas hadis dari tinggi kerendah
adalah: sahih, jayyid dan hasan. Muttafaq ‘alayhi dilaporkan oleh baik bukhori
maupun muslim. Musnad memiliki rantai narrator ke rosul. Muttasil memiliki rantainarator yang tak putus . sanaad berhenti pada sahabi dalam mauquf dan pada tabi’e dalam hadis marfu’u
. dalam mursal tabi’e melaporkan secara langsung dari nabi. Munqati’u memiliki sanad yang tidak lengkap. Dha’if
tidak memiliki sahih dan hasan. Sunnah dapat menegaskan kembali, menjelaskan
Quran atau mengandung hal hal yang tidak disebutkan dalam Quran. Kepatuhan pada
nabi trcermin dengan mengikuti sunnahnya. Sunnah diposisi kedua setelah Quran
sebagai sumber hukum. Dalil sunnah bisa definitive, qatai atau mungin, dhanni.
Sunnah diterjemahkan dalam in light prinsip umum Quran, situasu social
politik pada jaman nabi danbahasa arab.
1.3
sumber hukum sekunder
ijma adalah persetujuan dari
senua mujtahid yang ada pada suat waktu mengenai suatu aturan hukum tertentu berdasarkan nass. Ijma bisa berupa ijma’ sukuuti. Qiyas adlah penggunaan
hukum dari suatu hal untuk suatu hal lainnya dimana keduanya punya kesamaan illat. Hukum pra islam, shara’u man qablana,
abrobated atau dikonfirmasi oleh Quran. Perkataan para sahabar, qawl al sahabi, adalah
sumber hukum dibawah kondisi tertentu. Tradisi , ‘aadat or ‘urf,
adalah sumber hukum jika tidak bertentangan dengan nass, ada ijma didalammya,
dan dan merupakan kepentingan public dan
menutup pintu bagi dosa. Istishaab adalah perpanjangan dari hukum yang
ada sampai adanya bukti yang bertolakbelang. Istihsaan adalah memilih salahsatu dari qiyaas oleh mujtahid. Istislaah adalah memastikan manfaaat atau suatu kerugian yang
dipakai dalam mu’amalat tapi
bukan untuk ibadat. Maslahat mursalat adalah kepentingan public berdasarkan pada ra’aya ketika tidak ada nass. Saad al dhari’at adalah larangan suatu tindakan yang atau diperbolehkan mubaah karenan berkemungkinan besar menyebabkan
kerugian.
2.0
KLASIFIKASI HUKUM; APLIKASI KEDOKTERAN
2.1
wajib
wajib adalah hukum yang palin gpenting. Menurut Shafi’e wajib sama dengan . faradh. Kebajiban individu, farh aini,
tidak bisa didelegasikan. Melakukan kewajiban kolektif, fard kifai, oleh salah
satu anggota komunitas menghapuskan dosa anggota masyarakat yang lainnya. Tetapi hanya mereka yang memiliki kompetensi saja yang dapat melaksanakan kewajiban kolektif.
2.2
dinajurkan , manduub
dianjurkan juga disebut sunnat atau masnuun, nafilat, mustahabb, tatawu’I,
ihsan, fadhiilat. Manduub memiliki tingkatan sebagai berikut: confirmed , sunnat
muakkat dan not confirmed, sunat ghayr muakkat.
Sunnat muakkat adalah apa yang bisa
dilakukan nabi secara terus menerus dan
ditinggalkan hanya sesekali.
2.3
dilarang, haram
dilarang atau haram adalah
omission (pengecualian -)dari wajib. Posisi semula untuk seluruh tindakan manusia
adalah diperbolehkan dan pelarangan adalah suatu pengecualian. Sehingga bukti tekstual diperlukna untuk membuktikan
larangan tapi tidak diperlukan bukti untuk pembolehan. Sebaliknya dalam hal sek dimana hukum awalnya adalah haram dan pembolehan nya memerlukan bukti tekstual. Hanya Allah yang bisa memngharamkan sesuatu. Haraam adalah terlarang karena impure
(kotor) dan berbahaya. Suatu tindakn memperparah penyakit adalah haraam. Suatu
tindakan yan g menyebabkan haram adalah juga haram. Prinsip umum nya adalah bahwa halal itu jelas dan haraam itu jelas
dan diantara keduanya adalah inconclusive (samara)
2,4 makruuh
adalah suatu tindakan yang
tidak dianjurkan tanpa paksaan. Lebih baik
meninggalkan makruuh.
2.4
PAHALA DAN HUKUMAN UNTUK BERBAGAI PERBUATAN
Klasifikasi perbuatan bisa
dikelompokkan menurut konsekuensi melakuan atau meninggalkannya
3.0
EVOLUSI HUKUM KEDOKTERAN, TATAWWUR AL FIQH AL TIBB
3.1
periode pertama
ada tiga tahapan evolusi fiqh tibbi. Pada periode pertama (0- sekitar 1370).
Berasal langsung dari Quran dan sunnah.
3.2
periode kedua
pada periode kedua (1370-1420)
hukum mengenai masalah masalah baru yang
bermunculan karena perubahab teknologi kedoktran
yang dranstis berasal dari sumber hukum sekunder .
3.3
jaman modern
kegagalan qiyaas untuk banyak masalah baru menyebabkab jaman modern (1420 sampai sekarang) ditandai dengan penggunaan tujuan hukum, maqasid al shari’at untuk
menurunkan fatwa yang kuat dan konsisten. Ijtihad maqasidi menjadi sangat popular dan akan lebih popular lagi dimasa
masa mendatang.
Teori maqasid al shari’at
bukan lah hal yang baru tapi banyak orang belum pernah mendengarnya karena ijria dating masanya. Pada abad ke 5-6 hijriah karangan mengenai hukum yang berasal langsung dari sumber hukum primer selesai. Ghazali dan gurunya imam al Haramain al Juawayni memperkenalkan pad aide yang menggarisbawah
maqasid al shari’at. Pioneer lain dari teori itu adalah Imam Haramain al Juawayni dan muridnya Ibn al Qayyim al Juwziyyat (751 H).
bidang tujuan hukum mengalami banyak perkembangan sampai terjadi kebangkitan
dengan Abdalusian Maliki Ulama Imaam
Abu Ishaq ql Shatibi pada abad ke 8 yang menjelaskan teori Ghazali. Bahasan kita selanjutnya adalah buku Shabiti yang berjudul
muwafaqaat fi usuul al shari’at
4.0
TURUNAN ETIKA KEDOKTERAN DARI HUKUM
4.1
hubungan antara hukum dan etika
hukum islam adalah lengkap merupakan kombinasi hukummoral dan hukum positif.
Hukum ini bisa menyelesaikan masalah etika , yang tidak bisa diselesaikan
oleh hukum sekuler yang tidak mengandung
komponen moral dan agama. Banyak Masalah etika kedokteran kontemperer
bersifat moral dan memerlukan panduan
moral yang hanya bisa diberikan oleh agama. Hukum adalah ekspresi dan manifestasi praktis dari moralitas. Hukum ini secara otomatis melarang tindakan tak bormoral seperti
haram dan secara otomatis memperbolehkan segala sesuatu yang sesuai moral. Pendekatan pada etika ini adalah gabungan antara
variable tetap dan absolute. Parameter tersebut menerangkan apa apa yang bersifat moral.Dalam parameter ini, dapat ditarik consensus mengenai suatu masalah moral tertentu.
Teori dan prinsip etika berasal dari hukum dasar tapi penerapannya secara detail
memerlukan ijtihat para dokter. Islam meiliki 5 tujuan hukum yaitu memelihara ddiin, nyawa, keturunan, intelek dan kekayaan.
Tindakan medis apapun harus memenuku salahsatu tujuan tersebut , kalau tidak berarti dianggap tidak sesuai dengan etika. Axiom
prinsip hukum , qawa’id al shari’at, memberi panduan alasasan mengenai masalah hukum etika khusus yaitu: niat ,qasd;kepastian, yakiin; luka,dharar; mashaqqat;
dan kebiasaan atau ‘aadat.
4.2
tujuan Hukum dalam kedokteran ,
maqasid al shari’at fi al tiib
memelihara agama khususnya
melibatkan ‘ibadat dalam arti luas bahwa usahaa adalah bentuk ‘ibadat. Tubuh yang sakit dan lemah tidak dapat melaksanakan ibadat dengan baik. keseimbangan
kesehatan jiwa juga diperlukan untuk memahami ‘aqidat dan mencegah ide palsu yang dapat merusak aqidat.
Memelihara hidup: tujuan utama kedokteran adalah memenuhi hukum tujuan
kedua, memelihara kehidupan , hifdh nafs. : tujuan hukum kedokteran adalah untuk memenuhi tujuan hukum kedua yaitu, memelihara hidup. Kedokteran tidak dapat mencegah atau menunda kematian karena
hal itu hanya ada di tangan Allah . namukedokteran berusaha menjaga kualitas
kehidupan setinggi-tingginya sampai kematian tiba. Kedokteran berandil dalam menjaga hidup denga memastikan fungsi
psikologis terjaga. Pengetahuan kedokteran digunakan untuk mencegah rusaknya kesehatan manusia. Penyembuhan penyakit dan rehabilitasi membawa kualitas kesehatan
yang lebih baik.
Memelihara keturunan, hifdh
al nasl: kedokteran bersumbangsih dalam memenuhi fungsi keturunan dengan memastikan bahwa anak anak dirawat dengan baik sehinggamereka
tumbuh menjadi orang yang sehat yang dapat melahirkan anak. Penyembuhan ketidaksuburan
memastikan kelahiran anak yang sukses. Perawatan ibu hamil , sebelum melahirkan
dan kedokteran anak semua memastikan bahwa anak terlahir dan sehat, intra-partum care, pemeliharaan kesehatan bayi dan anak memastikan
kelangsunganidup anak sehat.
Memelihara akal, hifdh al ‘aql: penyembuhan medis berperanuhkan. sangat
penting dalam memelihara akal. Penyembuhan penyakit jiwa menghilangkan stress
yang mempengaruhi kesehatan jiwa. Penyembuhan syaraf dan jiwa mengembalikan lagi fungsi
intelektual dan emosional. Penyembuhan medis
ketergantungan obat dan alcohol mencegah
rusaknya intelek.
Memelihara harta, hifdh al
mal: kekayaan masyarakakt tergantung pada aktifitas warga yang sehat. Kedokteran berandil
dalam usaha mendapatkan harta dengan mencegah penyakit, menjaga kesehatan dan penyembuhan penyakit. Masyarakat dengan kesehatan yang buruk kurang produktif daripada masyarakat yang sehat.. prinsip memelihara melinfungi kehidupan dan harta bisa bertolakbelakang dalam kasus penyakit mematikan. Pengobatan
untuk orang yang sakit menghabiskan
banyak sumberdaya yang bisa saja
digunakan untuk menyembuhkan orang
lain dengan kondisi yang bisa disembuhkan.
4.3
5 prinsip hukum dalam hukum kedokteran
prinsip niat mempunyai beberapa sub prinsip. Sub prinsip ; tiap tindakan
dinilai oleh niat dibaliknya’ hal ini mngharuskan dokter bertanya pada nuraninya dan memastikan tindakannya, terlihat atau tak terlihat, berdasarkan niat baik. prinsip semacam itu ‘ yang terpenting adalah niat bukan hukum’,
menolak penggunaan data yang salah untukmembenarkan tindakan yang tidak bermoral. Sub prinsip’ maksud di
nnilai dengan criteria yang sama sebagai nia’ berarti tidaka ada tujuan kedokteran yang dicapai de ngan metode tak bermoral.
Prinsip kepastian; diagnosa
medis tidak dapat mencapai standar
hukum kepastian absolute,, yaqeen. Keputusan penyembuhan didasarkan pada keseimbangan kemungkinan.
Diagnosa yang palin gmungkin dianggap berhasil sementara diagnosa dengan kemungkinan yang kecil disimpan sebagai alternative.
Tiap diagnosa diperlakukan sebagai diagnosa yang dirubah dan diperbaiki ketika
muncul informasi baru. Hal ini memberikan stabilitas dan situasi QUASI_CERTAINITY tanpa prosedur apa yang akan dilakukan ragu-ragu
dan tidak efiesien. Prinsip kepastian menyatakan bahwa ketidak yakinan tidak
dapat abrogate kepastian yang ada. Keyakina yang ada harus dilanjutkan secara
paksa sampai ada bukti yang meyakinkan
untuk mengubahnya. Semua prosedur medis dianggap diperbolehkan kecuali ada bukti untuk pelarangannya.
Prinsip INJURY: intervensi
medis dinilai berdasarkan prinsip bahwa INjNURI , jika terjadi, harus disembuhkan.
Injury tidka boleh disembuhkan dengan priosedur yang menyebabkan INJURY dengan tingkat
yang sama sebagai efek samping. Pada suatuasi dimana intervensi medis yang diajukan memiliki efek samping,
kita mengikuti prinsip bahwa pencegahan
injury memiliki prioritas lebih
untuk mendapatkan manfaat yang sama. Dokter kadang dihadapkan dengan intervensi
medis yang meragukan ; maka keduanya memiliki efek yan gdilarang dan diperbolehkan. Panduan hukum nya adalah bahwa dilarang
lebih diprioritaskan diatas yg diperbolehkan jika keduanya
terjadi bersama dan keputusan harus dibuat. Jika dihadapkan dengan dua situasi medis dimana keduanya berbahaya dan tidak ada cara kecuali harus memilih salah satu
diantaranya, maka bahaya yang lebih rendahlah yang harus diambil. Begitu pula,
public kepentingan lebih harus diprioritaskan dibanding kepentingan pribadi. Dalam
banyak situasi , garis antara manfaat dan bahaya adalah sangat FINE (tipis).
Prinsip
Intervensi medis selain terlaranga afalah tindakan yang diperbolehkan dibaeah prinsip keharusan. Keharusan melegalkan tindakan yang dilarang. Dalam medis, penderitaan
adalah kondisi yang akan merusak kesehatan
mental dan fisik secara serius jika tidak disembuhkan segera. Melakukn tindakan yang dilarang tidak boleh melampaui batas yang iperlukan untuk memelihara tujuan hukum yang menjadi dasar legalisas.
Prinsip adapt ekbiasaan standar
perawatan medis didefinikan oleh kebiasaan . prinsip dasar nya adalah bahwa kebiasaan memiliki kekuatan hukum ap ayng dianggap
kebiasaan bersifat seragam, trsebar luas, dan dominant tidak jarang. Adapt kebiasaan
harus lah sesuatu yang sudah lamam tidak bersifat baru dan memberi kesempatan bagi pembtan consensus medis.
5.0
KEWAJIBAN IBADAH UNTUK ORANG SAKIT
5.1
taharat untuk sisakit
tayamum dilakukan ketika susah mendapatakan air. Dalam praktek rumahsakit, doctor menjumpai banyak pertanyaan yang berhubungan
degan higenitas madhafat al maridhi, darah
adalah cairan intravaskuler yang sering dijumpai. Darah segar tidak najis, .darah
segar tidak najis ketida ada dlam tubuh , darah epistaxis bukan lah najasat tapi harus segera ddibersihkan. Dara9vena atau
arteri) tidak najis tapi harus dibasung dengan air segera. Dan tidak harus mengulangi
wudlu. Pada jaman nabi prosedur teraputik bekam, hajaamah sering dilakukan dan
daah tidak diperlakukan sebagi najis dan tidak membatalkan wudlu. Ciran pleural, peritenneal,
pericardial dan sinovial tidak najis dan harus dibasuh segra jika berada
di luar. Sekresi pernafasan tidak najis tapi harus dibasuh.muntahan GIT atas
tidak najis dan tidak membatalkan wudu. Hal ini dikarena muntahan tersebut berasal dari adalah makanan yang barusaja dicerna.
Muntah GIT bawah khususnya usus bawah mempunyai materi FECAL EXCRECORY yang najis. Muntah yan gparah busa mengandung bahan usus dan harus dianggap sebagai najis. Muntahan bayi diperlakukan seperti urin
bayi. Diare adalah najis dan membatalkan wudu. Tabung(selang) esophageal, gastric dan
naso gastric dimasukkan untuk mendiagnosa atau tujuan teraputk. Cairan
yang terlinat tidak najis tapi harus dibasuh utnuk mencegah nya menjadi nidi
infeksi. Selang tracheotomy mungkin dimasukkan
dalam kasus distress pernafasan dan sekresi pernafasan bisa berakuulais didalamya. Sekresi ini mungkin tidak najis tapi
harus dibersihkan dan harus dilakukan tanpa nya.
Dalam keadaan darurat menopose
buatan perlu dilakukan jika ada penyakit serius seperti kanker, menunda menopose
adalah makruh jika dikakukan untuk tetap tampil muda pada masyarakt umum.hukum
secaa umum menentang tipuan usia seseorang.ERT bisa mengurangi gejala menopos.
ERT memiliki efek samping serius yang harus dipertimbangkan dalam dua prinsip keuntungan dan kerugian . menstruasi mungkin
lebih lama karena menoragia dan tanpanya hukum
menyatakan menstruasi paling lamam 15 hari . salat dan pusa tidak dikerjakan selama itu. Solat dan puasa kemlai dilakukan
setelah 15 hari sejak pendarahan tidak lagi diangap menstruasi. DUB juga tida
tetap mengharuskan wanita untuk salat dan puasa.. wanita harus mencudi waginanya
dan perineum dan menggunakn pemnalut, dan wudu dan salat segera agar tidak terjebzk dzlm zloleh bznyzk pendarahan. Hubunga
sek diperbolehkan dalan DUB kecuali ada kotra indikasi. Penggunaan hormone untuk mengatur menstruasi untuk dapat menunaikan ibadah haji dipakai secara luas hal yang sama tidak bisa dikaukan pada bulan ramadhan.
5.1 salat bagi si sakit
pasien bisa saja mengalami kecacatan fisik berikut ini tidK DAPAT MENGHADAP KIBLAT, TIDAK BISA BERDIRI, BERADA
APDA saf salatmembungkung . berukerslat dengan duduk dan kaki sila ; berslat dengan isyarat dengan salah satu anggota tubuh
seperi jari dan akhirnya bersalat dalam hati tanpa ferakan. Orang sakit berhenti
qiyam al layl dan berusaha melaksanankan solat 5 waktu. Wanita boleh meninggalkan solat karena distress fisik.
5.2
puasa untu pasien
langkah untuk mencegah bahaya fisik dalam saum: nabi MUhammmad (SAW) mengajarkan cara puasa yan gtak membahayakan tubuh. Puasa dari hari kehari dilarang dianjjurkan untuk men yegerakan buka dan menunda
sahur.
Panduan medis puasa.: tujuannya haruslah untuk menjaga berat agar normal
tidak kegemukn. Terlalu banyak makan buka d an sahahur harus dihindari. Hal ini bisa menyebabkan penambahan berat dan sakit pencernaan. Makanan harus mnegandung
serat untuk mencegah konstipasi. Pilihlah
serat dan makanan yang dicercan lamban Karen abisa menunda lapar. Harus minum air yang culup pada malam untuk mencegah
dehidrasi dan konstipasi. Cairan dan makanan yang cukup mencegah rarah rendah
pada siang hari.
Kurangtidur menyebabkan sakit
kepala.makanan yang cukup mengandung calsium magnesium da n potassium mencegah
kram otot. Tempat yang panas harus dihindari karena menyebabkan dehidrasi. Mendinginkan
badan seperti tabarrul dibolehkan dalam puasa.
Orang lanjut usia: usia lanjut
bukan alas an utnuk tidak puasa.
Diabetes militus:Diabetes militus adlah kondisi khusus dalam puasa kaena
adanya hubngan langsunf dengan makanan. Diabetes tergantung insulin menurunkan
insulinnya karena berkurannya asupan makanan selama sehari. Pada kasus yang sana mereka
tiak boleh meninggal kan puasa jika control
diabetiknya lemah. Penyakit ini harus dimonitor dengan baik karena hipoglekemi
bisa terjadi yang dikarenakan suntikan insulin tanpa asupan makanan yang cukup.
Insulin non diabetes dapat menjalani uasa dibawah pengawasanmedis. Hal ini memerlukan
perubahanp waktu pengobatab, monitoring tingkat darah, dna waspada terhadap hipoglikemi. Diabetis kehamilan bolehmeninggalkan puasa karena control diabetes lebih sulit pada wanita hamil yang bisa membahayakan ibu dan janin.
Kondisi penyakit lain: orang sakit diijinkan untuk membatalkan puasa. Jika dokter yang terpecaya khawatir bahwa puasa akan membahayakan kesehatan. Puasa yang ditingalkan harus diganti lain
waktu. Jikak penyakitnya kronis, maka tidak ada kesempatan utnuk mengganti nya.ptukak
lambung disebabkan oleh m naiknya asamlambung dan dapt menjadi alas an meninggalkan puasa. Asupan cairan yang sedikit dapat menimbulkan batu ginjal dan masalah sendi karena deposisi(penumpukan)
solute yang berlebihan.
Puasa dalam cuaca yang sulit
cuaca dalam kondisi cua ca yang ekstrim menyebabkan dehidrasi. Harus cukup minum pada saat sahur dan tidak berada d pada lingkungan dengan suhu ekstrim. Pada
wilayah yang sangat dingin, metabolisme meningkat untuk dapat menghasilkan panas cukup
untuk menjaga suhu tubuh. Dalam konsisi semacam iru harus cukup makan dan
menghangatkan badan untuk meminimalisir kehilangan panas. Wilayah dekat dengan kutup memiliki siang yang sangat
panjang pada musim panas dan sangat pendek pada musim dingin. Disarankan agar
waktu sahur dan buka mengikuti wilayah terdekat
ketimbang mengikuti waktu
terbit dan tenggelam matahari setempat.
Puasa pada saat hamil,menstruasi dan paska melahirkan : wanita hamik diijinkan untuk tidak puasa, jika puasanya
beresiko terhadap kesehatan. Wanita menyussui diijinkan untuk meninggalkan puasa
jika membahayajkan kesehtan. Meninggalkan puasa adalah wajib bagi wanita yang sedang menstruasi dan wanita nifas. Puasa yng
dilakukan pada saat nifas dan menstruasi tidak sah.
Konsep jawf: zat yang bergisi yang masuk dan berada dalam rongga
tubuh membatalkan puasa. Istilah jawf harus
diintepretsikan kembali dalam pengetahuan anatomi dan psikologi. Menurut
saya jawa berarti alimentary saluran dari mulut ke anus.
Makan: makan dan minum secara
snegaja membatalkan puasa. Membaui makanan atau bau yang menyenangkan tidak membatalkan
puasa. Menghisap tembakau membatalkan puasa.
Jik atidaka sengaja maka tidak membatalkan puasa. Madham. adhat dan istinhaaq
dalam wudu diperbolehkan dalam puasa. Tapi makruh bila berlebihan. Keputusan mengenai apakah normal atau berlebihan memerlukan diskusi lebih lanjut. Diskusi lebih lanjut diperlukan menyangkut menelan ludah dan phlegm. Harus berhati haati untuk tidak menelan siwak selama puasa.be
Selama puasa. Menggunakan sikat gigi dengan pasta gigi diperbolehkan asal berhati hati untuk membersihkan mulut sehinga tidak ada pasta gigi yagn tertingal di
mulut. Air mata memasuki hidung dan bisa mencapai
faring dan pada akhirnya bis mencapai jawf. Celak pada mata tidak memebatalkan
puasa jika baunya tidak terasa dimulut.
Pemeriksaan kesehatan dan investigasi: mengambil sample darah, urin utnuk tujuan penyelidikan tidak membatalkan puasa. Diagniosa
enemas dan barium meal membatalkan puasa. Esophagoscop, gastrocope dan sigmoidoscope yang menggunakan pelumas atau melbatkan
pemasukan zat ke jawf dan bis amembatalkan puasa. Pemeriksaaan vagina bisa membatalkan.
Pemeriksaan lubag indra luar, endoskopi dan katerisasi urethra dan kemih dalam
kondisi noemal tidak membatalkan puasa karena tidak melibatkan pemasukan kedalam jawf. Pencitraaa yang tidak meliabatkan penggunaan media kontaj dalam jawf tikan
membatalkan puasa, IVP menggunakan media yanf disuntikkan dalam aliran darah
dan bukan jawf.
Pengobatan medis : aturan umum nya aslah bahwa zat yang memasuki tubuh
melalui lubangm manfadh,membatalkan puasa. Lubang itu adakah ujung alimentary canal, mulut dan anus. Obat apapun yang diminum
secara oral , per anus membatalkan puasa. Skedul pengobatan bisa disesuaikan sehingga obat diminum hanya pada malamhait, oabat sub lingual ya gdiserap dari cavity oral tanpa memasuki esophagus tidak
membatalkan puasa. Semua obat yang dipakai secara eksternal pada kulit tidak membatalkan puasa. Penggunaan tetes mata tidak
membatalkan puasa. Tetes hidung membatalkan puasa karena bisa menuju ke pharynk dan tertelan. Inhelent bisa membatalkan puasa
jika mengandung doplet air yang dapat memasuki jawf, suntikan (subkutan,intra
maskulelr , intravenous) tidak membaatlkan puasa. Obat hormonal tidak boleh digunakan untuk menunda menstruasi utnuk menghindari terputusnya puasa Ramadan.
6.0 haji bagi yagn sakit, hajj ak maridhi
orang yang cacat secara fisik
(tidak mampu) dapat mengitari ka’bah
dengan megendarai atau di
tandu orang lain. Orang yang lemah dapat meninggalkan Muzdalifat lebih awal untuk meghindari keramaiaan. Orang yang
sangat tua dan mereka yang menderita penyakit
kronis dapaat meminta orang lain uantuk melakukkan haji mewakilinya. Tetapi jika
penyakitnya bisa disembuhkan lebih baik menunnda haji sampai tahun depan, jika
menderita patah tulang, haji dihentikan dan diulang taun berikutnya. Jika penyakit terjadi selama haji, si sakit dapat ditandu ke Arafat karena tidak melewati Arafat berarti tidak melakukan haji, mereka dibantu utnuk menyelesaikan ritual sebisa mungkin.
6.0 MASALAH ETIK- HUKUM DALAM
TEKNOLOGI REPRODUKSI
6.1 ASSISTED REPRODUCTION
overview: hukum memperbolehkan AR untuk tujuan menjaga kelangsungan
keturunan , hifdh al anasal, jika hal ini tidak melanggar tujuan menjaga keturunan hifdh al nasaab, dan tidak menyebaban luka yang melanggar tujuan hidup, hifdh al anfs atau mengakibatkan
tindakan tak bermoral dalam masyarakat.
Inseminasi invivo, al talqii
al istinaa’e al daakhili : inseminasi intra uterin artificial dengan sperma suami, talqii al sina’I dhaati diperbolehkan
jika dipastikan spermatozoa tidak
bercampur dalam labolatori klinik. Hukum melarang inseminasi in vivo buatan pada wanita dengan
sperma smbangan dari orang asing atau in vivo insemination seorang wanita asing dengan sperma suami karena akan melanggar prinsip
menjaga garis keturunan, hifdh al nasab.
Masalah hukum dan etik: beberapa
masalah etik muncul dalam AR: disclosure(terungkapnya) ketidaksuburan sebelum pernikahan, inseminasi buatan setelah suami
meninggal, legalitas masturbasi untuk mendapatkan sperma, paternity and maternity(
orangtua) anak yang yang dilahirkan dari prosedur yang illegal, disposal(pembuangan dan penggunaan telur yang telah dibuahi,
seleksi kelamin dan reduksi janin
yan gselektif, pembelahan embrio, develop(mengaembangkan) embrio untuk cloning,
mengunakan gamet janin untuk fertilisasi, fertilisasi trans spesifik ( mencapur
gamet manusai dengan hewan), mencampr embrio bukan manusia dalam uterus spesies
bukan manusia, mengganti nucleus embrio, embryos flushing, perdagangan komersial sperma, damet dan embrio, danpenggunaaan gamet
dari kadafer. Semua hal tersebut bisa di pecahkan dengan menggunakan tujuan hukum yan grelevan dan pertimbangan keadaan tertentu dari msaisng-masing kasus.
2,2 Contatrasepsi
overview: ada dasar dibolehkannya
kontrasepsi menurut hadis mengenai coitus interruptus, tarikh fi al ;azal. Hal
ini dibolehkan untuk kedua pasangan suami istri. Kontrasepso adalah kebijakan Negara dan masyarakat dalam repugnant (buruk)
untuk tujuan hukum dan dapat myebabkan demographic disequilibrium. Keputusan untuk memakai kontrasepsi harus dengan mutual consent (persetujuan) pasangan suami istrt. Jika kontrasepsi adalaj dharuurat untuk menyelamatkan nyawa yang ibu, maka tidak diperlukan lagi persetujuan dari sang
suami. Peilihan metode kontrasepsi harus berdasarkan pada tujuan hukum dan prinsip hukum. Tidak ada consensus diantara
jurist mengenai sterilisasi sebagai metode kontrasepsi. Kontrasepsi bagian dari kebijakan control populasi dilarang oleh hukum.
Kontrasepsi pria: metode reversible yang diperbolehkan untuk laki-laki adalah kondom, cotus saxanicus citus reservatus dan coitus interruptus.
Konterasepsi wanita
Metode yang diperblehkan untuk wanita adalah mekanik ( diaphragam, cervical cap, vaginal sponge)atau kimiawai (spermicidal, pil KB) beberapa bentuk IUD karena dapat menyebabkan abortus.
Dampak social demografi: tersecianya kntrasepso menghilangkan ketakutan akan kehamilan dan mendorong sek
bebas promiscuity. Hal ini juga akan hubungan sek temporer devoid tanggung
jawab anak. Penggunaan kontrasepsi secara luas pada akhirnya akan menyebabkan ketidakseimbangan populasi secara gender dan usia. Praktek pengendalian kehamilan yamg luas menjadikan praktik genosida lebih mudah diterima dengan karena memnunkan rasa hormat terhadap kehidupan manusia.
2,3 kloning reproduksi
overview: kita akan mulai dengan membedakan klonig sel dan jaringna individu ddengan organisme secara
keseluruhan.kloning bukan lah memciptakan kehidupan baru dari organisme dasar dan materi
non organic karena penciptaan kehidupan
de nevo adalah ha perogatif Allah
SWT sendiri. Cloning adalah bentuk reproduksi aseksual yang biasanya terjadi pada tanaman dan hewan. Adam (sa) tidak memiliki ayah dan bapak. Isa (sa) diciptakan secara aseksual. Clon adalah replica yang benar benar meneyerupai aslinya. Rekombinasi genetika yang berperan dalam sebagian besar reproduksi normal tidak terjadi dalam cloning.
Hukum cloning: trasisi islam melarang pemikiran spekulatif mengenai kejadian
yang belum pasti. Masalah masalah dibahas dari aspek hukum dan etik setelah terjadi.
Olehkarena itu, kita baru bisa membahas cloning manusia secara mendetail setelah hal itu terjadi dan kita melihat implikasinya. Kita hanya dapat meninjau ide umum dari apa yang sudah kita ketahuo mengenai
cloning tanpa kesimpulan definitive.
Kualitas spiritual clon: masalah
kualitas kehidupan muncul daalm kasus cloning jikakkk cloning ini menjadi kenyataan. Produk cloning tidak akan memiliki kualitas yang sama sperti yang kita ketahui pada manusia saatini. Hal ini dikarenakan manusia adalah materi dan spirituak (roh). Selama trisemester ketiga dari perkembangan
intra uterin perkembangan jiwa, Allah masukan ruh kedalan tubuh. Ada satu
ruh untuk tiap mahluk. Sehinggu produk cloning tidak dapat memiliki ruh dan bukanlah manusia, seperti yang kita ketahui. Produk cloning
akan memiliki aspek biologis manusia biasa tapi tidak akan memiliki kualitas
spiritual. Sehingga kehidupan dari produk cloning akan berkualitas rendah atau tidak berkualitas. Kita hanya bisa berspekulasi
bahwa akan bertindak dengan sendirinya, behave. Kemungkinan nya sangat mengerikan ketika dunia bioteknologi yang baru terbuka luas
Implikasi etik : masalah etik
utma dalam cloning adalah: hilangnya keunikan manusia dan individualitas, bahaya produk cloning yang takdiinginkan,
dan penyalah gunaan teknologi cloning. Masalah hukum akan muncul dalam hal hak
waris anak asli dan anak cloning.
Implikais social: implikasi sosio demograpis implikasi yang mungkin timbul adalah hilangnya kehormatan manusia, memproduksi monster manusia tanpa laarbelakan keluarga dan kehancuran garis
keturunan, nasab.
2.4 Aborsi
kehamilan gtidak diinginkan
: masalh kehamilan yang tidak diinginkan adalah konsep baru dalam sejarah kehidupan
manusia dan berhubunga dengan tekanan social kehidupan modern. Tujuan hukum maqasid al
shari’at, dan prinsip prinsipnya, qawaa’id a shari’at, menitik beratkan pada pencegahan “kehamilan
yang tidak diinginkan”, melindungi
hak janin dan bayi, dan mengurangi efek buruk dari ‘kehamilan yang
tak diinginkan’.
Hukum membunuh janin: kehidupan adalah sacral. Semua nyawa memiliki nilai
yan sama apakah masih dalam kandungan ataupun dlam keadaan sakit parah. Menghilangkan nyawa orang tanpa hukum
legal justification seperti membunuh
seluruh ras manuosia. Aborsi adalh tindakan tindakan criminal pembunuhan karena kehidupan dianggap berawal saat kehamilan. Aborsi adalah tindakan tidak bermoral
karena mendorong tindakan seksual ynag tak bermoral dan promiscuity tanpa takut akan kehamilan. Aborsi is lesser of
two ils in cases of serious maternal k illegal, janin yang diaborsi harus diperlakukan dengan hormat. Harus dimandikan, dikafani dan dikubur dengan baik. hukum memberikan hukuman berat jikak menyebabkan aborsi janin. Diya dibayarkan jika janin lahir dengan tanda kehidupan dan
matisetelahnya. Ghurrrat, lebih sedikit dari Diya, dibayarkan jikak janin terlahir mati. Doktr atau penolong persalinan lain dalam aborsi baccessory bersalah karena menyebabkan aborsi meski kedua orang tua mengijinkan prosedur itu.
2.5 seleksi jenis kelamin,
al tahakkum fi al jins
lebih memilih salah satu jenis
kelamin itu wajar. Yang menentukan jenis kelamin adalah Allah (shura:49) dan
tidak ada manusia yang bisa melawan kehendak Allah. Usaha manusia hanya bisa
berhasil dengan ijin Allah. Usaha untuk mendapat keturunan dengan jenis kelamin tertentu secara umum diperbolehkan karena dua
yang dipanjatkan nabi Muhammad dianggap bagian dari usaha tersebut. Diskusi terpusat pada metode yang dipakai karena ada sebagian
usaha yang diperbolehkan ada yang dilarang. Metode Alamo ( memilih hari berhubunga
sebelum dan setelah ovulasi dan mengubah kimia vagina atas secara artificial) tidaklah efektif. Masih terjadi pembahasan
hukum tentang pemisahan sperma laki
laki dan wanita dengan centrifus yang diikuti in vivo inseminasi dan zygote preselection dan menananmkan hanya zygote yang diinginkan
saja dalam in vitro fertilisasi. Bebera JURIST
menganggap seleksi jenis kelamin diperbolehkan untuk pasangan suami istri tapi diharamkan ketika mereka adalah bagian dari msyarakat dan kebijakan nasional. Ada konsnsus jangka panjang yang hrus dipertimbangkan. Ketidak
seimbangan gender akan mengancap pernikahan dan menyebabkankeruntuhan keluarga. Pada akhirnya
tujuan dari hukum untuk memjaga
kelangsungan keturunan , hifdh al nasl tidak tercapai.
2.5 tes genetika
dan konseling genetic
tes genetika digunakan untuk
diagnos penyakit , diagnsa prenatal, skrining genetic, penyelidikan kejahatan dan menyelesaikan
masalah hak asuh. Konseling genetic dilakukan
sebelum dan sesudah tes genetika. Tujuan dari konseling genetic sebelum tes genetika
adalah memberika inforamasi mengenai kelainan
genetika dan resiko penyakit pada individu dan keluarga sehingga mereka bisa membuat keputusan yang tepat. Konseling pra pernikahan dianjurkan keluarga dekat. Tes genetika
dapat dilakukan hanya jika ada informed consent dai orang dewasa. Data genetic bersifat rahasia dan tidak dapat dibuka kecuali dengan panduan berikut ini.
3.0 masalah etika hukum dalam teknologi medis dan bedah
3.1 Artificial Life Support
definisi hukum dari penyakit
dankematian adalah: penyakit mematikan adalah
penyakit yang tidak aa harapankesembuhan. Bagaiman devinisi kematian mempengaruhi hukum, hukm tentang LS.
Kematian dapat didefinisak sebagai kematian otak
kematian otak bagian atas atau kematian batang otak atau otak secara keseluruhan. Jika definissi kematian otak bagian
atas diterima, LS akan dicabut dari pasien yang
masih punya banyak fungsi ( seperti pernadasan, sirkulasi darah dan indra). Pertanyaan mengenaikualitas hidup juga muncul dalam definisi hidup. Asumsinya adalah
bahwa pasti ada kualitas kehidupan
manusia agar manusia bisa pantas
hidup. Definisi kehidupan yang sebenarnya
masih belum jelas. Euthanasia dianggap
menyelamatkan orang yang sakit parah dari kematian yang menyakitkan. Hal ini hanya mempertimbangkan aspek
proses kematian menurut manusia
biasa. Kita belajar dari Quran bahwa kematian dari orang kafir adalah menyakitkan dalam halam hal spiritual.
Orang beriman mati dengan baik bahkan jika ada rasa sakit sekalipun.
Palliative care: tujuan dari
PC adalah mengurangi rasa sakit, supor fisiologis , supor emosional dan spiritual. Kematian bisa menjadi pengalaman yang menyenangkan dengan PC. PC secara trasisional adalah dalam keluarfa tapi saat
ini telah bergeser ke institusi. Pelajaran mengenai PC dapat dipelajari dari penyakit nabi dan shabatnya.
Pronsip-prinsip kepastian dan
otonomi: ketika defifisi kematian dan waktu dan waktu terjadinya kematian masih menjadi perdebatan, keputusan seperti pencabutan LS tidak bisa dilakukan. Hukum islam melarang keras suatu tindakan berdasarkan ketidakpastian, shakk.
Tujuan hidup dan kekayaan:
tujuan menjaga kelangsungan hidup bisa berkontradisi dengan tujuan mendapatkan kekayaan. Nyawa adalah prioritas setelah kekayaan. teta pi hal ini …..
Hukum melakukan pencabutan LS: paien dengan penyakit yang tak dapat disembuhkan, yang
mengambil resiko besar, harus membuat
keputusan dengan baik setelah klarifikasi masalah medis, hukum dan etika oleh dokter dan jurist, fuqaha. Keluarga
bisa meminta agar LS dicabut jika pasien
dalam keadaan sakit dan koma. Kepentingan pribadi bisa mendorong anggota
keluarga dan orang lain dengan kepentingan pribadi untuk mempercepat kematian dari pasien yang sakit. Menurut hukum islam , setiap ahli waris yang berperan dalam kematian pewaris secara langsung atau
tidak langsung tidak bisa menjadi pewaris. Maka dari itu tidak mungkin anggota keluarga atau keluarga dekat berperan dalam
keputusan pencabutan LS. Dokter dan penyedia layanan kesehatan lain bisa menyalahgunakan pencabutan LS dan membutuh pasien karena berbagai motive.
3.2 Euthanasia
konsep: euthanasia dilakukan secara illegal untuk pasien dalm persistent vegetative states or mereka yang mengalami penyakit
yang tidak dapat disembuhkan dengan rasa sakit yang sangat dan penderitaan. Euthanasia aktif, tindakan komisi yang menyebabkan
kematian, adalah melakukan tindakan yang
menyebabkan kematian seperti peyubtikan yang fatal. Euthanasia pasif, suatu tindakan
itu membiarkan seseorang omisi, mati dengan tidak mengambil tindakan untuk menyelamatkan hidup. Sedation yang mematikan denga dosis yang sangat tinggi memiliki efek ganda mengurangi
rasa sakit dan menyebabkan kegagalan pernafasan. Hukum Islam memandang semua
bentuk euthanasia, aktif atau pasis sebagai homosida. Seorang doktr bertanggung jawab secara hukum atas tindakan euthanasia
yang dilakukan bahkan jika atas instruksi pasien.
Analisa dengan menggunakan tujuan hukum, maqasid al shariat: euthanasia melanggar tujuan hukum melinduangi nyawa denga melenyapkan nyawa dan hal
ini menyebabkan menurunkan harga nyawa manusia
yang memuat genosida lebih dapat diterima. Hal ini melanggar tujuan agama dengan meremehkan hak perogatif Allah.untuk mengambil nyawa.
analisa menggunakan prinsip hukum, qawaid al shari’at: menurut prinsip niat, tidak ada perbedaan antara
euthanasia aktif dan pasif karena hasil ahirnya sama. Prinsip injury (melukai)
menjadikan euthanasia illegal karena hal ini berusaha mengatasi rasa sakit
andan penderitaan karena penyakit dengan menyebabkan luka yang lebih besar yaitu membunuh. Menurut prinsip hukuk dari sadd
al dhari’at, larangan euthanasia
menutup pintu bagi kerabat keluarga dan
dokter yang korup yan gmembunuh pasien untuk tujuan warisan harta . euthanasia
bertolak belakang dengan peran dokter
sebagai penyelamat menjadi pencabut nyawa. Perbedaaan hukum terjadi antara mempertahankan dan mencabut LS. Masalah akan lebih mudah secara hukum jika tidak menggunakan LS sejak awal . setelah mulai memakai
LS, maka muncul masalah hukum dan etikayan gterus menerus. Euthanasia seperti masalh controversial lain lebih baik
dicega daripada menunggu untuk menyelesaikan masalah. Pasien tidak bisa secara hukum setuju mengahiri hidup karena hidup milikk Allah dan manusia hanya pemilik sementara. Keputusan ajal ada ditangan Allah. Pasien yan g
mempunyai kompetensi legal, ahliyyat,
memutuskan mengenai pengobatan medis dan dukungan nutrisi . pasien denga
penyait yang tak dapat disembuhkan sering kehilangan ahliyyat dan tidak dapat membuat keputusan mengenai pengobatannya.
Keluarga tidak bisa membuat keputusan euthanasia.
Kesimpulan umum: analisa kami menunjukkan bahwa ada dasar hukum euthanasia,. Dokter tidak punya hak untuk mncampuru ajal
yang merupakan ketetapan Allah. Penyakit
akan berjalan alami sampai kematian. Dokter untuk masing masing individu
pasien tidak mengetahui jalannya. Maka pasien perlu berkonsentrasi pada kualitas sisa hidupnya. Usaha LS harus diambil
denga niat kualitas. Daripada membahas
euthanasia, kita harus mengetahui bagaimana membuat sisa hidup setinggi tingginya. Yang paling bisa dilakukan adalah tidak dengan
melakukan tindakan heroic untuk mengambil nyawa pasien. Tetapi, perawatan
medis dan butrrisi tidak boleh dihentikan.
Hal ini dapat dicapai dengan cara rumahsakit memiliki kebijakan public yang jelas dengan criteria admisi dan aplikasi untuk semua pasien tanpa melihat usia, gender, status sosio ekonomi, ras, atau diagnosa.
3.3 transplantasi Organ padat
latarbelakang: organ pertama
yan gdilibatkan dalam adalah kulit, tulang, gigi disaan kornea. Kemudian transplantasi ginjal, jantung dan hati kemudian berhasil
dilakukan. Organ granular dan neohorhumoral bisa ditransplantasikan pda masa mendatang. Keputusan transplantasi adalah keseimbangan
antara resiko dan manfaat. Masalah hukum dan etika transplantasi adalah masalah temporer (sementara); masalah itu akan hilang
dengan adanya penggunaan xenografts, organ buatan dan organ cloning.
Hkum tentang transplantaso: transplantasi hewan atau organ buatan atau
auto transplantasi menimbulkan lebih sedikit masalah dibandingkan transplantasi dari donor.
Bukti transplantasi dari donor manusia , hidup atau mati, adailah qiyaaas dengan diperbolehkannya memakan daging dari orang yan gmati dalam keadaan darurat.
Panduan utama mengenai transplantasi adalah tujuan menjaga kelangsungan
hidup donor dan penerima. Dibawah prinsip penderitaan, kebituhan melegalkaan apa yang
akan malah beresiko. Mutilasi mayat biasanya dilarang tetapi ketika transplantasi dapat menjaga kesehatan hal
itu bisa diabaikan. Dalam prinsip meny
Ebabkna luaka(injury), menurunkan resiko donor merupakan prioritas
diatas manfaat penerima. Komplikasi dan efek samping penerima harus lebih tidak membahayakan daripada penyakitnya. Transplantasi menghilangkan injury pada tubuh tapi komplikasinya dan efek sampingnya
harus lebih rendah dari injuri awalnya.. penyalahgunan transplantasi dengan mencuri atau membunuh orang untuk diambil organnya dapat menyebabkan larangan penuh (pengharaman) karena prinsip dominasi kepentingan public atas individu. Pencegahan harm (bahaya) lebih penting daripada mendapat
manfaat dan mencegah dosa.penjualan organ dapat membuka pintu bagi eksploitasi prilaku kejahatan komersial dan bisa terlarang (diharamkan) karena prinsip mempertahankan
hidup, . melindungi orang tak berdosa dari tindakan kejahn adalah kepentingan public yang barus diprioritaskan diatas kepentingn
penerima organ. Prinsip motif harus dikemukakan untuk melarang transplantasi jika itu
disalah gunakan dan diperdagangkan secara komersial untuk kepentingan individu kakrena tujuannya tidak lagi mulia tapi egois.
Hal ini harus dinilai dengan motif utama
dan tidak kesan luarnya saja. Pertimabangan lain dalam transplantasi adalah informe konsen yang bebas, menghargai kehormatan manusia, kepemilikan dan penjualan organ,
taharat organ, sadaqat dan iithaar donor organ.
Indikasi, efek samping dan
komplikasi: iniikasi transplantasi adalah kegagalan organ t yang tak diinginkan
dan fungsi organ yang kurang optimal. Transplantasi berdasarkan untuk menjaga
organ agar teteap dalam keadaan yang baik tidak di perbolehkan karena hukum tidak
memperbolehkan tindakan yang berdasarkan ketidakpastian. Efek samping dan komplikasi supresi imun, infeksi, neoplasma,
graft rejection dan keracunan obat diperalakuka dibawah prinsip hukum : mashaqqa
dan injury (dharar)
3.4 transplantasi sel induk embrio
deskripsi sel induk: suatu
sel induk yng dapat membelah dan mereplika dirinya senkan diri dan dapat ditumbuhkan untuk menghasilkan lebih banyak sel khusus atau sel yang berbeda . beberapa sel induk sudah berbeda dan special dan
dapat ditumbuhkan untuk memproduksi hanya sel khususu tertentu. Sel induk lainnya dapat
ditumbuhkan menjadi berbagai tipe sel tertentu. Sel tersebut disebut sel
multi potent atau pluripotent. Tipe ketiga dari sel induk disebut toti potent. Sel tersebut
benarbenar dapat ditumbuhkan menjadi
tipe sel apapun.
Sumber dari sel induk; sel
multipoten dapat ditemukan dalam darah orang dewasa, marrow tulang orang dewasa,
dan darah talipusar. Sel tersebut dapat diambil juga dari jaringan kanker dan
dari sel embrio dan janin (baik pre implementasi atau ost implementasi). Sel induk embrio adalah totipotent. Sel
tersebut bisa berkembang menjadi sel atau jaringan tubuh segala tipe. Inti dari sel induk dapat dihilangkan dan dapat diganti dengan inti pasien yang memiliki jaringan yan grusak. Sel itu bisa berkembang menjadi jaringan yan gdiinginkan. Sel induk embrio lebih efisien dariapa sel induk orang dewasa.
Penyakit bisa disembuhkan dengan menggunakan sel induk embri: penyakit serius berikut ini adalah calon untuk penyembuhan dengan menggunakan sel intduk: diabetes, stok, kersakan spinal cord, kelainan neurodegenerative seperti penyakit Parkinson. Sel induk dapat digrafted (masukkan) pada bagian spinal cord yang rusak. Sel
induk yang dimasukkan paa pancreas dapat memproduksi insulin yang kurang dalam diabetes.
Kelebihan dari sel induk: sel
induk punya dua kelebihan utama. Sel tersebut dapat menjadi sumber jaringan atau
organ sehinga membantu mengatasi kekurangan organ untuk transplantasi. Sel induk yang ditumbuhkan dibawah control genetic pasien sendiri akan sepenuhkan compatible (cocok) secara immunologis tidak sepeti
organ donor yang bisa saja idtolak oleh pasien.
Kontroversi etka mengenai sel induk embrio: penggunaan sel induk orang dewasa atau sel dari tali pusar menimbulkan kontroversi etik. Sel induk
embrio , tidak seperti se induk orang dewsa adalah sumber kontroversi etik karena sel tersebut didapat dari jaringan embrionik,
baik sebelum ataupun setelah implantasi. Penggunaan jaringan semacam itu melibatkan
calidasi tujuan menyelamatkan
jiwa. Karena sel trsebut sangan tpenting bagi kehidupan manusia penggunaan nya dalam riset transplantasi melibatkan pengingkaran terhadap kehiupan.
3.5 kosmik
dan bedah rekonstruktif
3.6 konsep
menguba ciptaan Allah : quran menyebutkan stabilitas ciptaan (30;30) dan stabilitas hukum
Allah (34:43). Ciptaaan yang tak berubah yang disebutkan adalah ketetapan hukm yang menatur alam semesta, sunan , seperti yang siterangkan Quran (35:43). Perubahan diperbolehkan jika sesuai dengan hukum. Segala macam perubahan yang tidak mematuhi hukum ini tidak dapat diterinma. Keinginan
untuk emlakukan bedah plastic atau bedah
kecantikan timbul karena ketidak pu yang asan dengan kekurangan dan penampilan yang dianngap
memalukan. Kesalahannya adalah karena
injury yang menurut hukum injury harus dijauhi. Sehingga teknologi menghilangkan
atau memperbaiki kekurangan tidak boleh melawan atau mengingkari ciptaan Allah. Masalah serius aqidat akan
muncul jika manusia menjadi tidak
puas (tidak bersyukur) dengan ciptaan utama Allah karena ciptaaan allah adalah terbaik dan sempurna. Manusia tidak dapat mengkonsep alas an yang lebih baik dari ciptaan yang mereka inginkan. Keinginan berlebihan untuk mengubah ciptaaan Allah tanpa alas an yang valid adalah Karen aAhaitan, ada
resiko jika merusak fitra tanpa mengikuti sunan.
Mempercantik diri: allah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik- baiknya, tetapi Allah juga memperbolehkan
manusia untuk menambah penampilan fisik mereka denga memakai pakaian, menggunakan parfum. Usaha tersebut
meningkatkan penampilan bukan mengubah
fitra. Prosedur yn g dilaanga dalah tato,
memperpendek gigi, memperluas jaranga
antara gigi dan mengerok alis. Khitan diperbolehkan meski merubah fitra. Khitan laki laki adalah mustahabb dan dianjurkan untuk kebersihan. Berbeda dengan
khitan wanita. Prosedur yang salah
adalah menggunakan rambut palsu mengecata rambut untuk menyembunyikan
usia, dan hymenal reconstructioan. Ada
bentuk tuin dari mempercantik diri. Meningkatkan berat badan dan mengubah
bentuk tubuh dengan diet adalah lumrah dipraktekkan oleh wanita pada jaman nabi.
Rekonstrukso / bedah restorative
; rekonstruksi atau bedah restroratif dilakukan unuk memperbaiki cacat alami, cacat karena penyakit dan cacat karena komplikasi pengobatan penyakit. Cacat bisa disebabkan bawaan
atau bukan bawaan. Perbedaaannya tidak penting
karenan banyak cacat bawaan dikarenakan factor lingkuakngan yang bekerja di uterus. Tujuan bedah pada cacat bawaan adalah : mengembalikan penampilan normal untuk mengurangi tekanan psikologis
dan perasaan ma,u dan mengembalikan aafungi. Tujuan tersebut tidak mengandung perubahan
fitra tapi mengembalikan fitra kekaadaan
nya wal sebelum kerusakan. Samahalnya bedah restorasi untuk cacat kaena penyakit atau obat tidak melibatkan perubahan fitra karena bedah tersebut mengemabalikan kekeadaaan
noramal. Bedah untuk menyembunyikan identidas saksi mata diperbolehkan, operasi bedah mengetahui gender asali tampilan hermaprodit bukan mengubah fitra tapi usaha
untuk me
Bedah kosmetik
Bedah kosmedik memiliki tujuan sole dalam meningkatkan kecantikan
dengan indikasi medis dan bedah, hal
ini dapat memenuhi tujuan menjaga keturubab jika dilakukan untuk mempercantik diri agar menemukan pasangan yang tepat. Bedah
kosmetik yan g mahal melanggar tujuan menjaga kekayaan. Hal ini melanggar jika dilakukan
dengan kepercayaan bahwa ciptaaan Allah itu buruk. Dengan prinsip motif,
qai’dat al qasd, kita melihat
masing masing kasus bedah kosmetik
dan menilainya berdasarkan niatnya. Seperti yang disebutkan diaas, operasi kosmetik sederhana bisa membawa pada tujuan pernikahan yang mulia. Tapi kita harus mempertimbangkan manfaat dari bedah kosmetik terhadap
bahayannya. Hukum lebih menitik beratkan pada prioritas mencegah kerusakan (luka) daripada mendapatkan manfaat. Prinsip penderitaan tidak bisa dipakai pada bedah kosmetik
karena tidak ada situasi yang mengancap jiwa
untuk . berusaha tampil cantik tidak harus dilakukan untuk tujuan hidup
dab kesehatan. Kecantikan adalah
sesuatu yang tidak konkret yang sangat subjektif.
4.0 MASALAH SETELAH KEMATIAN
4.1 PEMBALSAMAN
definisi: pembalsaman adalah
mengawetkan mayat dengan zat yang bisa mencegahnya dari pembubusukan atau penguraian.
Pembalsaman tidak tidak mencegah pembusukan tetapi memperlambat nya proses pembusukan.
Prosedur pembalsaman: dalam
pembalsaman arteri darah dikeringkan melalui vena dan diganti dengan cairan pengawet yan gdisuntikkan melalui arteri. Pembalsaman CAVITY melibatkan penyuntikan zat pengawer dibawah kulit. Cairan yang
digunakna bisasanya mengandung cairan formalin dan zat lainnya. Pembalsaman ateria bersifat tidak permanent dan memerlukan
pengulangan agar mayat dalam kondisi terbalsam.
Pembalsaman dan tujuan hukum: pembalsaman tidak sesuai dengan 5 tujuan hukum. Pada sisi lain tujuan kelimam dari menjaga,
hifdh al maal, karena pembalsaml ini juga an adalah prosedur yang mahal dan menghabiskan
kekayaan. Hal ini juga tidak sesuai denga haddis nabi mengenai mempercepat pemakaman,
al ta’ajil bi al janaxzat. Membalsem mayat ydengan penyakit yan gmenular membawa resiko pada pelawat dipemakaman
yang akanmelanggar tujuan kedua mempertahankan
hidup, hifdh al nafs. Tindakan yang bijaksana dalam kasus kematian karena
penyakit menular adalah penguburan segera.
Pengecualian: pembalsaman bis
menjadi alternative yang lebih baik
dalam situasi dimana orang yan gmeninggal mati ditempat asing dimana tidak ada
orang muslim yang mengetahui atau mau memberikan
penguburan secara islam. Hal ini lebih baik dalam kasus seperi pengiriman ketempat dimanan mayat tersebut dapat dikuburkan dengan layat dan dengan cara
islam. Penguburan yang k termasuk didalmnya salat al janazat adalah salahsatu dari 5 kewajiban utama dari persaudaraan dalam islam.
Sebanyak mungkin oran g berpartisipasi dalam salat jenasah karena jika 100 orang mendoakan untuk simati,
dosa nya diampuni Allah. Pemblsaman dapat juga dipertimbangkan dalam situasi
dimanan orang muslim meninggal karena dibunuh di wilayah yang tidak bersahabat dan dihawatirkan
jika mayat tersebut tidak dikirimkan
ke tanah muslim, maka tidak dihormati oleh musuh.
4.2 CRYONIC
cryonics adalah cryopreservatai dari mayat dengan mendinginkan segera dalam temperature
nitrogen cair setelah mayat meninggal agar suhunya tetap beku. Pada beberapa kasus otak dipindahkan dan di cryopreserved karena otak mengandung informasi yang penting. Seluruh praktek cryonic didasarkan pada spekulasi bahwa penemuan ilmuan dimasa mendaptandg dapat REVERSE (melawan)
kematian. Praktek ini berdasarkan pada harapan bahwa suatu hari nanti teknologi kedokteran akan dapat menghidupkan kembali orang
yang telah mati. menurut pendukung nya , cryonic tidak melibatkan penyangkalan
terhadap kematian, nafuyu al mawt, atu penyangkalan hari kebangkitan nafiyu al ba’ath, karena hal ini menimbulkan pemikiran
bahwa kematian secara klinis bukanlah kematian yang merenggut nyawa tapi
proses yang dapat di reversed. Pendkung cryonic tidak mempertimbagkan tubuh yang
diawetkan sebagai orang yan gmeninggal tapi menganggapnya sebagai aseien.
Prosedur: segera setelah kematian,
tubuh mayat diinfus dengan gliserol (cairan cryprotectant) yang kemudian didinginkan dalam suhu beku. Cairan tersebut mencegah terbentuknya kristal es yang dapat merusak sel. Tubuh
dijaga pada temperatud rendah tertentu.
Cryonic dan tujuan hukum ; cryonic adalah REPUGnan karenant menghambur hamburkan sumberdaya , melanggar tujuan hukum ke 5. “pasien” sebagai tubuh yang diawetkan
harus menyisihkan uang dalam jumlah besar untuk investasi semacam itu
sebagai imbalan investasi untuk membiayayai
pengawetan selama periode yang tidak ditentukan.
Definisi dan timeline kematain; masalah hukum etika yang mengemuka yang berhubungan dengan cryonic adalah definisi
kematian dan penentuan waktu kapan
kematian dikatakan telah terjadi. Hal ini dikarenakan proses kematian adalah
suatu proses dan suatu kejadian terpisah.
Tergantung criteria definisi yang dipakai, ada beberapa poin pada time line proses kematian
yang bisa sianggap poin kematian. Defisisi kematian secar hukum adalah
didasarkan pada prinsip PRECEDENT
hukum atau CUSTO, qa’idat al ‘urf atauqa’ idat al ‘aadat. Definisi
terrsebut berubah seiring denga pengetahuan dan teknologi kedokteran. Olehkarena itu prosedur cryonic yang dilakukan pada poin yang dianggap kematian yang sah secara
hukum REPUGNANT dimata hukum karena melibatkan penyangkalan terhadap kematian dan berusaha memperpanjang hidup secara
artificial.
Mendinginkan tubuh sebelum kematian secara klinis ; masalah yan gmengemuka yang
alainnya perlu dibahas adalah pendinginan mayat smpai ke metabolisme LOWER
(rendah) dan menurunkan dmengurangi
kerusakan jaringan pada pasien yang belum meninggal secara klinik.
Cryonic dan pelanggaran akidah:
pertimabangan yang paling serius dalam cryonoc berhubungan denga ‘aqidat. Seseorang tanpa ‘aqidat yang bebnar ti ak percaya akan I adanya kehidupan setelah
kematian.dan ingin mencapai kekekalan di muka bumi. Cryonic dalam prespektif
tersebut sepenuhnyad iharamkan. Ajaran
isalam tentang kematian sangat jells
dan tidak memberikan ruanf dbagi keraguan mengenai larangan cryonic. Kami merangkum ajaran ini untuk
menekannkan kembali sebagai berikut.
4.3 Otopsy
defisnisi: istilah otopsi atau
nekropsi digunakan untuk mengacu
pada pembedahana (DISSECTION) dan pemeriksaan mayat utnuk menentuka penyebab kematian. Hal ini dilakukan untuk
tujuan hukum atau pendidikan.
Tujuan otopsi : pemeriksaan setelah kematian mempunyai bebrapa tujuan.
Hal ini bisa dilakukan untuk tujuan riset
ilmiah untuk memahami sejarah alam, komplikasi dan pengobatan penyakit. Hal ini
dapat dilakukan untuk pendidikan
dokter dan murit kedokteran khususnya
ketiaka mereka membedakan diagnosa klinis dengan bukti dari otopsi suatu proses
yang biasanya disebut sebagai korelasi patologi klinik. Pelajaran yang
didapat akan meningkatkan kemampuan diagnosa dan pengobatan mereka dimasa depan
dan mengurangi insiden kesalahan
klinis. Post mortems juga dilakukan
untuk tujuan forensic untuk memberikan bukti waktu,cara dan penyebab kematian.
Secara legal ,pengadilan bisa meminta bukti ilmiah dari penyebab kematian untuk membuat keputusan menyangkut berbagai tanggungjawab hukum.
Prosedur otopsi: langkah awal
dari otopsi adalah pemeriksaan bagian luar tubuh. Kemudian lubang tubuh (cavity)
dibuka untuk memerikasai organ dalam. Organ bisa diambil untuk pemeriksaan atau di perisksa in situ. Setelah pemeriksaan organ
yan dikembalikan dan insisi
dalam dijahit untuk mengembalikan bentuk hamper seperti semula. Selama pemeriksan, jaringan dan cairan diambil untuk pemeriksaan lebih lanjut yang isa mencakup prosedur histology, mikrobiologi atau serologi.
Diperbolehkannya otopsi untuk tujuan pendidikan degan prinsip kebutuhan,’qa idat dharurat: analisa cadaver diperbolehkan karena prinsip kebutuhan, dharuurat alasannya adalah hal in i memungkan
dokter dimasa depan untuk dapat dilatih mengobati pasien untuk memenuhi tujuan
hukum yang kedua , menyelamatkan nyawa atauhifdh al nafs. Situasi kebutuhan yang dijelaskan diatas memerlukan standar pertimbangan
melanggar martabat manusia dengan ……. Tetapi hal ini hanya bisa dilakukan
jika ada persetujuan dari hukum. Sebisa mungkin, . tetepi martabat manusai
tidak boleh dilanggar lebih dari kebutuhan. Tubuh harus diperlakukan dengan hormat dan pertimbangan. Semua jaringan
yan g dipotong harus dikubur dengan baik dan tulang yang tersisa hrus juga dikubur dengan hormat.
Cara alternative menncapai tujuan pendidikan
tanpa otopsi; argument berikut meragukan
tingkat kebutuhan analisa
cadaver dalam pendidikan kedokteran. Cadaver telah diawetkan sebelum dianalisa dan tidak
mewakili bentuk atau tampilan jaringan manusia hidup. Kedua dengan adanya computer
grafis dan model anatomi, mahasiswa kedokteran dapat belajar anatomi manusia dengan
nyaman dan efisien. Kebutuhan otopsi untuk pendidikan dapat diturunkan dengan endoskpis dan teknologi pencitraan
yang dapat melihat pada stuktur dalam dari mayat tanpa membuat sayatan untuk melihat jaringan dalam. Jika tujuan pendidikan bisa sepenuhnya dicapai dengan menggunakan teknologi semacam itu maka dasar pemikiran dari kebutuhan itu hilamg dan otopsi untuk
pendidikan akan dianggap REPUGNAT
secara hukum.
Masalah hukum etika otopsi untuk tujuan forensic
Kebutuhan forensic post mortem didasrkan
pada paradikma hukum islam untuk
memastikan keadilan. Jika satu satunya cara bukti
kejahatan anya dengan otopsi maka
otopsi menjadi kebutuhan (keharusan) untuk dilakukan. Forensik atau otopsi hukum etik lebih mendetail dalam arti forensic
mencobab mencari petunjuk motif dan bagaimana kematian terjadi. Sangat
penting juga untuk mencatat penenmuan negative. Kematian harus diidentidikasi secara akurat. Dokumentasi harus dilakukan secara menyeluruh. Waktu kematian harus diperkirakan. Catatan post mortem adalah dokumen hukuk yang tidak dapat dicetak kulang dalam persidangan.
4.4 riset pada mayat
ada beberapa jenis riset pada orang
yang barus saja meninggal yang diperbolehkan dalam prinsip kebutuhan jika riset tersebut menghasilkan pengobatan yang lebih baik yan gmemenuhi tujuan hukum kedua, menjaga kesehatan , ahli patologi forensic melakukan riset untuk mempelajari
proses pembusukan tubuh. Mereka dapat menggunakan
informasi titu untuk memperkirakan waktu dalam kasus pembunuhan.
5.0 MASALAH PRIVASI, KERAHASIAAN
DAN PERSETUJUAN(IJIN)
5.1 CATATAN MENGENAI PRIVASI DAN KERAHSIAAN
privasi dan kerahiaan sering membingungkan. Privasi adalah hak untuk membuat keputusan mengenai hal pribadi dan menutup akses pada informaasi pribadi. Pasien akan sertamerta engijinkan dokter untuk
mengetahui informasi pribadi dengan suatu
keyakinaan bahwa hl tersebut tidak akan diungkapkan pada orang lain. Kerahsiaan harus dijaga dalam btasan hukum bahwkan
setelah kematian pasien sekalipun. Kerahasiaan ada dalam ajaran nabi tentang menjada rahasia.
Dalam praktek rumahsakit sehari-hari, banyak orang yang mempunyai
akses pada informasi pribadi tapi semua
diarahkan untuk menjaga agar informasi
tersebut tetap menjadi rahasia. Kerahasian mencakup catatanmedis dalam bentuk
apapun.
Pasien tidak boleh tidak boleh mengtakan hal buruk tentang dirinya
sendiri. Dokter tidak bisa membuka informasi rahasia pada pihak ketiga tanpa ijin dari pasien.
Informasi dapat dikeluarkan tanpa persetujuan pasien untuk tujuan
medis, untuk penyelidikan kejahatamn dan kepentingan public.
Hal itu tidak dibenarkan tanpa
persetujuan pasien utnuk tujuan sebagai berikut: pendidikan, riset, unit kesehatan
, pekerjaan atau asuransi.
5.2 PERSETUJUAN ATAU PENOLAKAN
PENGOBATAN BAGI ORANG DEWASA
tidak ada prosedur medis yang bisa dilkukan tanpa persetujuan pasien kecuali dalam kasus kettidak mampuan secara hukum. Pasien memiliki niat yang paling
murni dalam memutuskan kepentingan dalam hidupnya. Orang lain mungkin memiliki bias dalam pembuatan keputusan.
Pasien bebas memutuskan
menyangkut pilihan dokter
dan pilihan pengobatan. Persetujuan bisa dengan
perwakilan dalam arti pasien
mendelegasikan pembuatan keputusan atau
cara niat hidup.
Pasien harus bebas dan dapat membrikan persetujuan nya, peretujuan memerlukan pengakuan doktr, pemahaman oleh pasien, keputusan tanpa paksaan, kompetensi
legal dari pasien, penjelasan menenai alternative, rekomendasi dokter dalam tindakan
terbaik,keputusan oleh pasien dan ijin pdari pasien utnuk melakukan prosedur tersebut. Persetujuan terbatas pada apa yang dijelaskan pada pasien keculai dalam keadaan darurat.
Peniolakan untuk menyetujui harus lah penolakan yang terdiidik ( pasien memahami apa yang sedang dilakukkannyA).
Penolakan oleh orang dewasa yang berkompeten secara legal bersifat conclusive(
tidak dapat diganggu gugat) bahkan jika hal itu tidak masuk akal sekalipun dan tindakan
pengobatan hanya dapat diberikan jika ada ijin dari pengadilan. Yang bertujuan menyelamakan nyawa.
Pasangan dan anggota keluarga tidak mempunyai hak otomatis unuk membuat persetujuan bagi orang dewasa yang berkompeten. Pasangan tidak bisa melangkahi pilihan pasien.
AD, PIC oleh keluarga dibuat untuk pasien yan gtidak sadar atau untuk terus melakukan atau menghentikan pengobatan.
Bunuh diri dengan bantuan doktr, euthanasia aktid dan euthanasia atas kehndak sendiri adalah illegal bahkan dengan
persetujuan pasien sekalipun.
DNR oleh dokter dapat menyebabkan komplikasi hukum.
Keinginan untuk hidup memiliki kelebihan : (a) meyakinkan pasien bahwa akan dilakukan pengobatan seperti yang diinginkannya (b) memberikan panduan da perlindungan hukum sehingga meringankan
beban dokter dalammembuat keputusan
dan tanggung jawab hukum. (c) meringankan keluaraga dari tekanan batin dalam membuat
keputusan.
Kelemahan dari keinginan untuk hidup adalh hal itu mncegah semua perkembangan yang terjadi dimasa mendatang yang
membatasi pilihan yang tersedia bagi dokter dan keluarga.
Persetujuan masih diperlukan bagi doktr dalam praktek khusus seperti dokter kapal, dokter penjara dan dokter angkatan bersenjuan. . dokterbedah polisi bisa
melakukan pemeriksaan teujuan masih
diperlukan bagi doktr dalam praktek khusus seperti dokter kapal, dokter penjara dan dokter angkatan bersenjuan. . dokterbedah polisi bisa melakukan pemeriksaan tesangka tanpa persetujuan.
5.3 PERSETUJUAN DAN PENOLAKAN PENGOBATAN BAGI ORANG DEWASA YANG TAKBERKOMPETEN DAN ANAK ANAK
persetujuan untuk anak anak
anak anak yangberkompeten dapat memberi persetujuan pada pengobatan
tapi tidak dapt menolak pengobatan. Persetujuan
satu orang tua cukup jika alah satu tidak menyetujui. Pilihan orang tua lebih diutamakan dari pilihan anak. Pengadilan dapat melampau wewenang orangtua. Usaha untuk menyelamatkan nyawa diberikan bahkan jika orangtua
menolak sekalipun.
Pasien jiwa
Pasien jiwa tidak bisa memberikan
persetujuan tritmen, riset atau sterilisasi karena mereka tidak berkompeten secara mental. Mereka dirawat secara
sukarelaa atau tidak sukarela utnuk kebaikan mereka untuk tujuan pengawasan jika mereka membahayakan dirinya sendiri,
atau atas perintah pengadilan. Pasien
yang ingin bunuhdiri menolak tritmen karena
mereka ingin mati.
Orang yang tidak sadarrga
Pasien yang koma, persetujuan oleh anggota keluarga dapat menjadi jalan keluarnya. Jika tidak ada anggota keluarga,
dokter secara professional melakukan apa yang menututnya terbaik untuk kepentingan
pasien
Dokter kandungan
Proses persalinan adalah keadan darurat yang membutuhkan keputusan segera tapi wanita mungkin tidaka berkompeten dan proxy dipakai. Intervensi medis yan gdipaksakan dan pembedahan sesar
bisa dperintahkan untukkeperluan janin. Keluarga berendana bisa dilakukan sebai ADVANCE DIRECTIVE
5.5 BUNUH DIRI
ABSTRAK
Bunuh diri bisa secara langsung maupun tak langsung dan berhubungan dengan depresi atau bisa saja lamban atau tidak
langsung yang berhubungn dengan gayahidup
yang beresiko. Islam memberikan sangsi moral dan hng belum terjadi. Hukum yang berat untuk bunuh diri. Bunuh diri secara langsung berhubungn dengan factor psykologi dan dapat dicegah dengan pemahaman kognitif menenai prinsip islamdasar mengenai kehidupan
dan iman kepada ketetapan allah yang belum terjadi. Hidup ini milik Allah dan
tidak dapat diambil oleh manusia. Iman pada ketetaan allah akan membuat orang
beriman memahami dan mengatasi tantangan hidup secara positif sehingga tidak akan memilih untuk menyelesaikannya dengan bunuh diri.
Dua bentuk bunuh diri
Ada dua cara mencabut nyawa seseorang: langsung dan tak langsung. Secara langsung biasanya disebut bunuh diri dan dengan caraa mengakiri hidup dengan sadis. Factor Motifasi utama bunuh diri bisa dikarenakan penyakit jiwa atau kehilangan akal jangka pendek karena zat psikoaktif. Cara tidak langsunng membahayakan
mencabut nyawa disebabkan mengejar
gayahidup yang tidak sehat yang membahayakan
jiwa seperti merokok, menggunakan alcohol,
menyetir secara ugal ugalan, menolak imunisasi, mengabaikan perawatan medis dan gizi buruk. Kematian tidak terjadi secara drastis dan langsung. Jumlah
orangn yang meninggal karena bunuh diri secara
perlahan lebih banyak daripada mereka yang mengambil tindalkan tragis untuk mengakiri hidupnya. Kita akan membahas bunuh diri scara tragis sebai akibat daripengalaman hidup.
Hukum bunuh diri
Bunuhdiri adalah haram. Manusia yang berusaha untuk melakukan bunuh
diri samasaja dengan melakukan tindakan
dosa besar karena mencoba menunjukkkan
arogansi kuasa dan keistimewaannya
yang merupakan milik Allah semata. Quran melarang penghancuran diri sendiri. Setiap orang yang membunuh dirinya sendiri
dengan senjata logam akan dihukum dengan senjata yang sama dihari akhir dan tidak akan memasuki surga. Doa kubur tidak akan dipanjatkan bagi mereka yang membunuh
dirinya sendiri. Pihak werwenang bisa mengghukum mereka yang mencoba bunuh diri
tapi gagal.
Kesakralan nyawa; menghormati
kesakralan nyawa akan mencegah orang
untuk bunuh diri. Kesakralan nyawa dijamin Allah SWT dalam Quran. Nyawa semua individu
segala usia , status social atau status kesehatan adalah penting dan sama pentinnya dengan dengan nyawa semua manusai.
Melindungi nnyawa adalah tujuan dari Shari’at yang paling penting
nomor dua setelah melindungi diin.
Mencegah bunuh diri dengan pada qadha
Percaya pada ketetapan Allah akamn membuat orang bisa menghadapi tantangan hidup tanpa mengambil jalan pintas
dengan bunuh diri. Mereka memahami bahwa semua peristiwa adalah bagian dari takdir ilahi. Mereka percaya bahwa segala
sesuatu tlah ditetapkan sebelumnya dan semua kejadian berlaku dibawah ketetapan Allah.
Mereka percaya bahwa ketetapanAllah mencakup yang baik dan yan buruk.
Mereka tahu bahwa semua urusan manusia ada ditanga Allah dan bahwa manusia harus mencari
pertolongan Allah dan menyerahkan
segala urusan padanya.
Manfaat dai percaya pada ketetapan
Allah
Percaya pada ketetpan Allah bisa mmbuat hidup manusi lebih mudah dan bahagia. Hal itu mencegah orang berfikir
untuk bunuh diri dalam menghadapi masalah hidup. Manfaat pertama dari percaya pada ketetapan Allah adalah dia akanmempunyai kekayaan hatai karena
dia akan tahu bahwa segala sesuatu yang dimilikinya adalah dari Allah
dan mencegah perasaan terlalu sena sedih dan senang yang berlebihan. Hal ini dikarenakan orang beriman mengetahui bahwa Allah
memberikan dan mengambil dan hidup ini seperti roda yang berputar. Kesengsaraan bisa diikuti dengan kebahagiaan begitupulal sebaliknya.
Makna Qadar dan Qadha : Qodar
adalah belum terjadi dan ketetapan yang belum terjadi. Qadha adalah hal
yang sudah terjadi yitu terjadinya apa yang sudh ditetapkan sebelumnya oleh qadar. Ada dua fase dalam terjadinya peristiwa.
Pada fase qadar allah sebelumnya membuat ketetapan da mengethui apa yang akan
terjadi tapi manusia tidak mengetahuinya. Manusia diharuskan untuk berusaha semampunya untuk mendapatkan apa yan gdiinginkan yang bisa berupa kekayaan,kesehatan atau keturunan. Dalam ketidaktahuannya, manusia tidak boleh berhenti berusaha dengan berfikir bahwa qadar
tidak dapat diubah. Tetapi setelah peristiwa terjadi, orang beriman berada pada fase qadha dan
harus menerima apa yang telah terjadi
dengan ijin Allah dan bersabar.
Terbatasnya pengetahuan manusia
; keterbatatasa pengetahuan manusia menjadikan manusia tidak mengetahui akhir
dari suatu peristiwa. Apa yang nampaknya buruk bisasaja ternyata baik pada akhirnya.
Manusia tidak dapat mengetahui secara pasti apa yang baik dan buruk baginya.
Mereka harus percaya bahwa semua berasal dari Allah dan baik buruknya pwristiwa
adalah ujian bagi manusia. Orang beriman akan memuji Allah (al hamdulilah) baik untuk
peristiwa yang baik dan buruk atau dalm pengalaman manusia dan pengetahuan
adalah bersifat relative. Apa yang nampaknya baik bisasaja trnyata buruk. Apa yang nampaknya
buruk bisa saja ternyata baik. manusia tidak dapat melihat gambaran besarnya.
Mereka hanya bisa melihat beberapa aspek dari seluruh gambaran dan menilai nya sebagi baik atau buruk. Jika mereka
mengetahui gambaran secara keseluruhan maka mereka akan memperbaki dan akan mengartikan peristiwa yang ada atau fenomena secara berbeda.
Kesimpulan p dan
Ajaran islam dapat membuat orang memahami dan menghadapi tantangan
hidup dan mencegahkan melakukan bunuh diri
6.0 ETIKA
DOKTER, ADAN AL TABIIB
6.1
ETIKA DOKTER YAN GBAIK DENGAN PASIEN DAN KELUARGA
Bed sidevisit
Interaksi dokter- pasien bersifat professional dan social. Bed side visit memenuhi kewajiban persaudaraan tentang mengunjungi sisakit. Hubungan manusia dengan pasien
adalah lebih utama dari hubungan teknis
professional. Hal ini melibatkan REASSURANCE, dukungan social dan berbagi. Pasien yang puas secara sikologis akan lebih kooperatif
dalam menjalani pengobatan, makan atau minum. Hal berikut ini dianjurkan pada saat melakukan
visite: menyapa pasien, berdoa untuk pasien,
mengucapkan kata kata yang menyemangati, menayakan perasaannya, membuat pasien bahagia dan meminta pasien untuk bbersabar, mengigngatkan pasien untuk tidak mengharapkan mati,
nasiihat untuk pasien dan mengingatkan pasien untuk berdikir. Penyedia layanan kesehatan meminta ijin, idhn sebelum masuk ke pasien. Mereka tidak boleh trlibat dalam obrolan rahasia yang tidak melibatkan pasien.
Etika pemberilayanan kesehatan
Pemberi layannan kesehatan harus mengh argai hak pasien mengenai
ADVANCE DIRECTIVE tentang pengobatan, privasi, akses inforamasi, persetujuan dan perlindungan dari infeksi nosokomial. Pemberi
layanan kesehatan harus bersih dan berpakaian rapi agar terlihat serius dan disiplin. Mereka harus ceria, baik dan penyayang,. Mereka harus memberi instruksi yang baik, punya pemikiran yang baik mengenai pasien dan mencegah dosa. Mereka harus memperhatikan
aturan untuk menundukkan pandanagan dan privasi. Mereka hharus mempunyai sikap
kesederhnaan. Mereka tidak bisa secara emosional terkesan bahwa mererka berpura putra professional. Mereka harus
penuhkasihsayang dan empati dan pemaaf tapi keterlibatan emosi tidak boleh berlebihan
yang bisa merusak penilaiaan professional. Mereka harus mendoakan pasien
karena qadar hanya bisa diubah dengan doa.
Mereka dapat bisa melakukan ruqya untuk pasien dengan membaca dua mu’awadhatain atau ayat mananpun
dari Quran.
Penydia layanan kesehatan harus
meminta ijin untuk mendekati pasien atau melakukan pemeriksaan. Perawatan medis harus professional, kompeten dan memahami. Keputusan medis harus mempertimbangkan keseimbangan antara resiko dan manfaat. Posisi hukum secara umum adalah memprioritaskan pada
meminimalisir resiko diatas memaksimalkan manfaat. Segala prosedur yang dilakukan harus dijelaskan dengan baik pada
pasien sebelumnya. Mereka dilarang menjanjikan kesembuhan atau perbaikan. Tiap tindakan mereka harus diawali dengan basmalah.
Semua harus diprediksi dengan rumus inshaallah, jikak tuhan menghendaki. Mereka
harus masalah medis maupun non medis.
Pelayaanan pendukung seperti kebersihan,
kenyamanan psikis, nutrisi, perawatan demam dan nyeri adalah sama pentingnya
dengan prosedur medis itusendiri dan sama
pentingnya dengan apa yang bisa dilakukan
untuk penyakit yang mematikan. Mereka hrus meyakinkan pasien untuk tidak
menyerah. Harus dilakukan untuk mencegah
infeksi nokosomal.
Etika interasi antara gender
Baik pemberi layanan kesehatan
atau pasien harus menutup aurat sebisa mungkin. Tetapi aturan tersebut longgar
karena kebutuhan, dharurat, pemeriksaan
medis dan pengobatan. Manfaat dari pengobatan medis lebih utama dari mencegah
bahaya karena tidak menutup aurat. Ketika membuka aurat diperlukan, tidak lebih
dari apa yang memang seharusnya
diperiksa. Untuk mencegah keraguan, pasien berjenis kelamin berbeda harus diobati dan diperiksa dengan didampingi orang lain
denga jenis kelamin yang sama. Penyedia layanan kesehatan harus peka terhadap
masalah sikologis pasien, termasuk anak anak ketika aurat mereka dibuka. Mereka harus meminta ijin dari pasien sebelum membuka aurat mereka. Penyedia layanan yang belum pernah menjadi pasein sebelumnya mungkin tidak menyadari
betapa malunya tanpa busanan didepan oranglian.
Pendidikan kedoktran melibatkan
interaksi yang inten antara gender: guru-murid, murid-murid dan guru-guru. Interaksi
dengan rekan lawan jenis menimbulkan masalah
khusus: norama berbusana, berbicaa dan perilaku umum; etika dalm kelas; interaksi
social; percobaan labolatorium siswa; belajar ketrampilan klinis dengan memeriksa
temen lainnya; dan theater operasi. Personel
medis denga gender yang berbeda harus menggunakan
menggunakan pakaian khusus selama operasi pembedahan karena islam tidak
menyukai usaha untuk berpenampilan menyerupai seperti lawan jenis. Panduan shari’at mengenai interaksi dengan pasien bergender
berbeda harus dipatuhi. Anamnesa, pemeriksaan fisik , prosedur diagnosa dan operasi
sebaiknya dilakukan oleh dokter dengan gender yang sama. Pada kondisi
darurat dokter dengan jender berbeda bbisa digunakan dan boleh melihat aurat
atau menyentuh pasien. Kondisi yang dianggap
sebagi dharurat adalah: kemampuan dan ketersediaan. Lebih memilih antara lawan jenis muslim atau nonmuslim dengan
jenis kelmain sama tergantung pada situasi.
Berhubungan degan keluarga
Kunjungan oleh keluarga memenuhi kewajibaban mempererat persaudaraan
dan harus didorog. Keluarga adalah tamu kehormatan rumahsakit dengan hak
shari’at tamu. Penyedia layanan kesehatan harus memberi dukunan sikologis pada keluarga karena mereka juga korban dari sakit pasien karena mereka merasa
kawatir dan cemas. Mereka perlu kepastian mengenai kondisi pasien dalam batasan yang yang diperbolehkan. Keluarga dapat terlibat dalam aspek dukunganyang sam a. mereka hrus hti hati untuk tidak terlibat
dalam konflik keluarga yang timbul karena stress penyakit.
6.2
ETIKA DOKTOR YANGBAIK DALAM TIM MEDIS
Etika pengajaran dan pembelajaran dalm tim mesis
Tim kesehatan rumahsakit merupakan
adalah tim yang kompleks dan memiliki peran saling melengkapi dan peran yang sangat berhubungan satu sama
lainnya. Anggotanya memiliki fungsi ganda mengajarkan dan memberikan layanan
kesehatan. Sebagian besar pengajaran adalah
sikap belajar yang pasif, ketrampilan dan fakta observasi. Guru haruslah rendahhati. Mereka harus membuat pembelajaran mudah dan menyenangkna.
Tindakan mereka, sikap dan kata-kakta mereka hruslah bisa menjadi tauladan. Merekak
harus mempunyai ekspresi emosi yang tepat, , mendorong siswa untuk bertanya,
mengulangi untuk memastikan pemahaman dan tidak menyembunyikan pengetahuan yang
dimilikinya.
Murud harus mengehargai gurunya karena pengetahuannya.Mereka harus mendengar denga baik dan hormat, mengajari orang lain,
bertanya untuk klarifikasi, dan mencatat. Merekak harus berada di Qumahsakit
dan gurunya sepanjang waktu unutk memaksimalkan
pembelajran..
Etika memberikan pelayanan
dalam tim medis
Masing masing anggota timmemikul tanggungjawab pribadi dengan pemimpin yang mempunyai tanggung jawab lebih
besar . pemimpin harus dipatuhi kecuali dalam tindakan yan gmelawan hukum, korupsi atau penindasan. Rufaidah, perawat muslim
pertama adalah model etika yang bisa dijadikan tauladan. Dia baik hati, empati
dan mampu memimpin dan mengorganisir, kompeten secara klinis dan pelatih untuk
orang lain. Selain aktifitas klinis, dia juga perawat kesehatanpublik dan pekrja social yagn membantu mereka yang membutuhkan. Sentuhan kemanusiaan sayangnya semakin terlupakan dalam kedokteran modern karena kemjuan teknologi.
Tim medis : dinamika kelompok so cial
Identitas gender tertentu harus
dijaga dalam berbusana, berjalan, berbicara. Percampuran gender secara bebas
dilarang tapi kontak professional dalam batasan tertentu diperbolehkan. Pasien berjender berbeda diperiksa denga didampingioranglain denga gender yang sama (chaperon).
Pandangan harus ditundukkan harus memperhatikan penutupan aurat. Minimalisir
perhiasan yang dapat menambha kecantikan alami.
6.3
KESALAHAN DOKTER
Penyalahgunaan hak profesi
Ritet yang tak etis pada pasien adalah penyalahgunaan hak profesi. Penyalahgunaan hak penyembuhan terdiri atas penyembuhan
yang tak perlu, infeksi iatogenik dan mengijnkan membantu praktisioner
takberlisensi. Penyalahgunaan penulisan resep adalah membuat, memproses dan menyuplai obat control tanpa lisensi, pemberian resep obat tanpa mengikuti prosedur, menggubah atau
menghilangka zat control , menyimpan obat berbahaya, menjual racun dan menuliskan resep menggunakan formula rahasia.
Fraud(penipuan) financial (
tagihan dan suplai obat), penipuan keuangan
(tagihan untuk jasa yang tidak diberikan), penipuan alat ( menggunakan alat yang
sebenarnya tidak perlu atau dengan kualitas yang rendah), atau penipuan suplai.
Mendapatkan keuntungan financial dari
resep yang harus diisi oleh pabrik obat yang dimiliki oleh dokter. Suap
adalah tidak etis dan illegal. Dokumentasi palsu atau tidak akurat adalah melanggar
hukum dan mencakup mengeluarkan sertifikatk keterangan sakit palsu, sertifikat kematian palsu dan laporan
kecelakaan palsu.
Doktr bisa diseret kemeja hijau
jika melakukan kejahatan atas orang sebagai berikut: menyembelih manusia (sukarela
atau tidak); euthanasia (aktif atau pasif0; mengatur pemberian makanan atau penyembuhan paksa; tanggungjawab criminal ataas pasien yang meninggal; aborsi non
teraputik; pemorkosaan dan pelecehan anak; iatrogenic death; terapi yang kejam termasuk menyiksa, melakukan hubungan sek dan
terlibat hubungan seks dengan pasien. Hubungan
dokter pasien mengharuskan bahwa dokter
menjaga informasi pengenai pasien secara rahasia. Melanggar kerahasian hanya dapat dilakukan dalam keadaan:
perintah pengadilan, kewajiban hukum untuk melaporkan penyakit, kewajiban hukum untuk melaporkan penggunaan obat obat, aborsi,
kelahiran, kecelakaan kerja, membuka pada
kerabat untuk kepentingan pasien, membukanya untuk kepentingan public, bertukark
informasi dengan pekerja kesehatan lainnya, membukanya untuk tujuan riset
dan pengajaran, membukanya untuk tujuan managemen kesehatan.
Kesalahan pribadi merusak reputasi
, khaq al maru’at
Merusak kepercayaan adalah
sebab dari censure (kesalahan ) karena dokter harus dihormati dan dipercaya oleh anggota masyarakat. Perilaku
sek yang salah seperti zina dan liwaat dihararamkan. Penipuan Procument lisensi medis, penjualan lisensi medis
dan menutupi praktisioner yang tidak
kualifait menunjukkan karakter yang buruk. Dokter
dapat menyalahgunakan posisi mereka dengan merusak menyalahgunakan kepercayaan
(contoh hubungan personal dan seksual denga pasien yang yang harmful), penyalahgunaan kepercaayaan diri ( membuka rahasia), penyalahgunakan
kuasa/pengaruh ( contoh memepengaruhi pasien secara berlebihan untuk keuntungan
pribadi), dan konflik kepentingan 9 ketika
dokter meletakkankepentinngan ego pribadi diataas kepentingan pasien). Bentuk lain dari kesalahan adalah perilaku in –humane(sadis/takberperikemanusiaan) seperti berpartisipasi dalam penyiksaan, penyalahgunaan alcohol dan obat terlarang, perilaku yang tak terpuji,kekerasan dan melakukan tindakan melangar hukum.
Kesalahan profesi public
Doktr dalam praktik swasta
harus mempunyai bisnis yang baik. transaksi yang halal mendapat pujian(praised).
Pebinis yang jujur mendapatkan tempat yang tinggi. ___________________. Keterbukaan
diharuskan dalam setiap transaksi. Tidak ada barokah dalam harta yang didapat
secara takbermoral. Berlku curang diharamkan________________. Diharamkan
juga penipuan financial termasuk merusak kepercayaan , riba pada tagihan, penyapan,
splitting. ________. Bersekongkol libat dalam pembagian dana dan referral yang
tidak perlu adalah tindakan takbermoral. Prosedur
penyembuhan tidak bisa dipatenkan sebagai
kekayaan intelektual. Dokter berhak
atas uang tanda jasa. Biaya kesehatan tidak bisa ditetapkan oleh pemerintah karena nabi menolak harga tetap.
6.4
MAL PRAKTEK /KELALAIAN
DESKRIPSI DAN DEFINISI
Malpraktek adalah kegagalan memenuhi kewajiban yang dipercaykan pada dokter. Istilah
malpraktek konsep mencakup kelalaian
medis. Kelalaian adalah bagian dari tugas
dokter pada pasien yang menyebabkan
kerusakan atau injury. Kelalaian didefinisikan menurut standar perawatan yang
ditetapkan oleh profesi.
Ada 4 elemen dalam dalam kelalaian
medis: discharge tugas, melanggar tugas, injury dan masalah bukti. Kelalaian medis bisa merusak tugas yagn menyebabkan injury yang mengakibatkan bahaya.
31UJI HUKUM UNTUK KELALAIAN
KASUS BOLAM
Pada sutu kasus yang terkenal
yang dipersidangkan pada tahun 1957, prinsip hukum penting diterapkan oleh hakim dan setelah itu menjadi bagian
dari hukum.
Latar belakang kasus adalah bahwa Bolam, pasien yang mengalami sakit mental, menderita patah tulang selama tritmen elektokonfulsif. Tritmen tersebut dianggap lumrah untuk sakit jiwa pada saat itu juga menyetujuinya.
Ketikak dia menderita patahtulang
dia menuntut ke pengadilan. Dua masalah
timbul. Dia tidak diberi informasi bahwa ketika dia memberikan persetujuan karena dia tidak diberi tahu mengenai resiko patah
tulangg yang bisa dikarenakan terapi tersebut yang diperkirakan dengan biaya
10.000. dia juga tidak diberikan relaxant otot yang dapat mengurangi resiko patahtulang selama prosedur.
Pada saat itu ada perbedaan
opini profesi. Sebagian dokter menganggap menginformasikan pada pasien mengenai resiko dan menggunakan relaxant otot a$dalah
hal yan gperlu dilakukan dan sebagian berpendapat bahwa hal itu tidak perlu. Oleh karena itu tidak ada standar untuk menentukan apakah suatu tindakan dokter bisa dikatakan lalai atau tidak.
Hakim memuskan bahwa doktr
tidak bisa dinyatakan melakukan kelalaian jika dia bertindak sesuai opini professional yang diterima sebagai opini medis bahkan
jikak ada opini yang berlawanan dengan sekalipun,
KASUS BOLITHO
Pada kasus selanjutnya, seorang
pasien menderita kerusakan otak karena dokter gagal untuk intuabate, pengadilan
memutuskan bahwa dokter diharuskan mengikuti
opini medis yang beretanggung jawab tapi tidak akan dinyatakan melakukkan
kelalaian pada kasus dimana opini itu tidak masuk akal.(logical analysis). Pengadilan
kemudian menetapkan prinsip bahwa
pengadulan bisa over rule opini medis yang tidak masuk akal pada kasus tertentu. Implikasi dari kasusu ini adalah opini medis bukanlah ARBITER ahir dari standar pengobaan yang dipakai untuk menentukan kelalaian.
7.0 TRAINING
HUKUM-ETIKA UNTUK PEKERJA KESEHATAN: SUATU DIMENSI ISLAM
1.0PENGANTAR
Paper ini adalah merupakan outline ide utama training etika untuk tenaga kesehatan dari prospektif Islam. Etika adalah nilai yang universal dan tidak
ada convergence (keasamaan) diantara agama dan system kepercayaan. Islam berbeda dari agama lain mennnyangkut etika
yang merupakan bagian dari hukum. Hal ini menjadikan etika kedoktran sebagai
kewajibab agama sehingga pekerja
kesehatan akan menghormatinya karena hal l itu berdasarkan pada kepercayaan dan
bukan paksaaan.
Training tersebut tidak akan hanya terbatas pada sumber hukum Islam . teori dan prinsip etika barat akan dibahas dan akan
diperbandingakn dengan teori dan prinsip etika Isalm. Sumber panduan hukum –etika Islam adalah Quran dan sunnat.
Jika teks langsung tidak tersedia, teori tujuan hukum, maqasid shri’at, dan axiom hukum, qawa’id al fiqh dipakai
untuk menurunkan etika. Panduan juga didapat dari buku buku dan fatwa, tentang JURISPRUDENCE (hukum) kedokteran, al fiqh al tibbi. Tidak ada teori etika medis barat yng dapat diperbandingkan dengan teori maqasid al shari’at. 4 prinsip
etika barat( otonomi, manfaat, non malefecence, dan keadilan) dapat dirangkum dalam satu prinsip hukum Islam , qa’idat
al dhrar
2.0 OUT LINE KURIKULUM
2.1 teori dan prinsip etika kedokteran
2.2 etika dokter, aab al tabiib
2.3 masalah penyakit, fiqh al amaadh
2.4 masalah dalam kedokteran modern, fiqh mustajiddaat al tibb
3.0 METODOLOGI TRAINING
program training hukum-etika
berangkat dari premis bahwa ada gab antara kenyataan dan idealnya. Training adalah
embelkarena itu ajaran pekerjaan
dan oleh sangat lah praktis. Tainer tidak memberikan kuliah tapi memfasilitasi diskusi dan interaksi diantara peserta sehingga terjadi proseslajar. Training akan sepenuhnya
berdasarkan pada studi dan diskusi kasus masalam etika aktua yang dihadapi di praktek rumahsakit. Sumber materi akan diberikan sebelum seminar. Sebisa mungkin training akan dibawa ke masing –masing
pusat layanan kesehatan di Rumahsakit. Secara keseluruhan ada 5 seminar
yang masing –masing akn berlangsung 2-3 jam
untuk membahas kurikulum. Tiap seminar akan dibukan dengan diskusi kelompok singkat
dari fasilitator seminar. Kemudian peserta akan dibagi kedalam kelompok
diskusi masing masing membahas dengan sekelompok
kasus tertentu. Kemudian peserta akan mempresentasikan hasil diskusi mereka pada plenary session yang kemudian diikuti dengan diskusi. Fasilitator akan merangkum
prinsip-prinsip tyang dipelajari sekaligus mengoreksi kesalahpahaman.
4.0 TRAINER DAN MATERI TRAINING
kesuksesan program ini memerlukan penyelenggaraan
program training awal untuk melatih para trainer. Kemudian trainer akan melatih yang lainnya. Materi sumber akan tersedia jika diperlukn. Materi tambahn bisa didapat dari http:/www//omarkasule.tripod.com